JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa persoalan yang kerap menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri sebagian besar disebabkan oleh proses keberangkatan yang tidak sesuai prosedur. Ia menekankan bahwa pekerja migran yang mengikuti jalur resmi jarang mengalami permasalahan hukum maupun perlakuan tidak manusiawi di negara tujuan.
“Setelah saya delapan bulan jadi menteri, saya pelajari betul apa masalah utamanya. Ternyata orang kalau berangkat prosedural tidak ada masalah, tidak ada kejadian. Kejadian itu kalau berangkat secara nonprosedural, itu saja kuncinya,” ujar Karding saat menghadiri acara di Menara Kadin, Jakarta, Minggu (15/6).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting di tengah masih tingginya angka pengiriman PMI secara ilegal ke berbagai negara. Karding mengungkapkan bahwa pemerintah melalui P2MI kini tengah fokus membenahi tata kelola pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, demi menghindari praktik percaloan dan pengiriman nonprosedural. “Kita perbaiki layanannya supaya cepat, tidak bertele-tele, tidak mahal. Kita lakukan perbaikan menyeluruh,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan PMI secara ilegal. Selain itu, P2MI akan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah kantong PMI. “Berantas calo, sosialisasi yang masif. Kemudian perbaiki layanan, bentuk tim-tim di desa yang membantu keberangkatan. Kemudian kerja sama dengan pemda, kerja sama dengan banyak pihak,” tambah Karding.
Menurutnya, pelibatan pemerintah daerah merupakan salah satu kunci dalam meminimalisasi praktik pengiriman tenaga kerja ilegal. Dengan dukungan berbagai pihak, ia berharap Indonesia ke depan tidak lagi menjadi negara asal bagi PMI yang berangkat tanpa perlindungan hukum.
Upaya sistematis tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja migran, yang kerap kali menjadi pahlawan devisa negara namun masih rentan terhadap eksploitasi. []
Redaksi10