KUBU RAYA – Aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menunjukkan sikap tegas terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Sungai Kakap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya resmi menyegel area bekas kebakaran di Jalan Parit Buluh, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Jumat (23/01/2026), sebagai bagian dari langkah awal penyelidikan.
Penyegelan lokasi dilakukan dengan pemasangan garis polisi guna memastikan tempat kejadian perkara tetap steril dan tidak mengalami perubahan selama proses pengumpulan bukti. Langkah tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan menjaga keutuhan lokasi kebakaran agar penyelidikan dapat berjalan maksimal. Menurutnya, status quo di TKP harus dipertahankan supaya seluruh petunjuk yang ada tidak hilang atau rusak.
“Dengan pemasangan garis polisi, kami menegaskan bahwa lokasi ini berada dalam pengawasan aparat. Tidak boleh ada aktivitas yang berpotensi mengganggu proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengarah pada tindak pidana, kepolisian memastikan akan mengambil langkah hukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti. Tidak ada toleransi apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum,” tegas Nunut.
Berdasarkan data sementara, kebakaran di kawasan tersebut diperkirakan melahap lahan seluas sekitar 8 hingga 9 hektare. Selain titik utama di Jalan Parit Buluh, aparat juga mencatat adanya beberapa lokasi lain di wilayah Kubu Raya yang diduga mengalami kebakaran dan masih dalam tahap pendalaman.
Hingga saat ini, penyebab pasti karhutla tersebut belum dapat dipastikan. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa kondisi lapangan, serta mendalami kemungkinan adanya aktivitas manusia yang memicu kebakaran.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius publik, mengingat Kubu Raya termasuk wilayah yang rawan karhutla, terutama pada musim kemarau. Selain berdampak pada lingkungan, kebakaran lahan juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap serta merusak ekosistem.
Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses pengungkapan kasus. Warga yang mengetahui informasi relevan terkait kejadian kebakaran diminta untuk menyampaikannya melalui jalur resmi.
“Kami sangat terbuka terhadap informasi dari masyarakat, selama dapat dipertanggungjawabkan dan membantu mempercepat pengungkapan kasus ini,” pungkas Nunut. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan