Karyawan PNS Tak Ikuti e-Kinerja BKN, TPP Terancam Terpotong

KOTAWARINGIN TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya meningkatkan disiplin dan akuntabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memperketat pengelolaan kinerja ASN melalui sistem e-Kinerja BKN.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menegaskan bahwa seluruh ASN di Kotim wajib mematuhi prosedur yang telah ditetapkan demi tercapainya pelayanan publik yang lebih optimal.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran terbaru, setiap ASN diharuskan menyusun rencana kinerja tahunan yang harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahun. Rencana kinerja ini mengacu pada perencanaan strategis dan perjanjian kinerja pimpinan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, laporan kinerja bulanan harus diunggah paling lambat tanggal 7 setiap bulan. Evaluasi kinerja oleh atasan langsung akan dilakukan hingga tanggal 10. Sedangkan untuk evaluasi kinerja tahunan, harus rampung pada tanggal 20 Januari setiap tahunnya.

Sanggul menegaskan, ketidakpatuhan terhadap prosedur tersebut, terutama terkait dengan perekaman kinerja melalui aplikasi e-Kinerja BKN, akan berakibat pada pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap pegawai bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Kami ingin agar tidak ada lagi ASN yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyusun laporan kinerja dan memastikan data yang diunggah adalah akurat,” ujar Sanggul.

Pemerintah Kotim juga memberi penekanan kepada pejabat penilai kinerja untuk melakukan verifikasi yang teliti terhadap laporan kinerja yang diunggah oleh masing-masing ASN.

Pelanggaran yang ditemukan, seperti penggunaan data atau foto palsu, akan dikenakan sanksi tegas, bahkan bisa berujung pada pemberhentian bagi ASN yang tidak memenuhi target kinerja.

Selain itu, Sanggul menambahkan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN untuk pencatatan kinerjanya.

Namun, untuk ASN yang bekerja sebagai guru, kepala sekolah di satuan unit sekolah negeri, serta pengawas sekolah, mereka akan mengelola kinerjanya melalui Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang terintegrasi dengan layanan kinerja SIASN BKN.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegasnya.

Sanggul juga mengimbau para kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa pengelolaan kinerja dan kehadiran pegawai di unit masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan yang baik ini, menurutnya, tidak hanya sekadar penilaian, tetapi juga mencerminkan dedikasi dan komitmen ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kotim.

“Disiplin dan akuntabilitas ASN menjadi kunci utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kotim. Dengan sistem yang jelas dan transparan, kami yakin pelayanan kepada masyarakat akan semakin prima,” pungkasnya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com