Kasus Ancaman Online Berujung Tuntutan Penjara

PALANGKA RAYA – Proses hukum perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Ernawati, yang dikenal di media sosial sebagai Zhezhe Galuh, memasuki tahap pembacaan tuntutan. Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (05/02/2026).

Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sempat tertunda selama satu pekan karena dokumen tuntutan belum rampung. Dalam persidangan kali ini, terdakwa hadir langsung didampingi penasihat hukum Yohanes, SH, sementara jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai unsur pidana telah terpenuhi. Ernawati disebut secara sadar mengirimkan pesan elektronik berisi ancaman kekerasan kepada korban, Hikmah Novita Sari, sehingga menimbulkan rasa takut. “Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pengancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan hukum di persidangan.

Berdasarkan penilaian tersebut, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa. “Kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan,” ujar jaksa di hadapan persidangan.

Selama pembacaan tuntutan berlangsung, terdakwa tampak tenang mengikuti jalannya sidang hingga selesai. Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak pembela untuk menyampaikan sikap.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan tertulis dan meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim. “Kami berencana mengajukan pledoi secara tertulis dan memohon waktu untuk penyusunannya,” ungkap kuasa hukum terdakwa di ruang sidang.

Permohonan tersebut dikabulkan, dan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/02/2026).

Korban Hikmah Novita Sari juga terlihat menghadiri persidangan didampingi anggota keluarga. Saat dimintai tanggapan mengenai tuntutan jaksa, ia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. “Saya percaya majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil,” ucapnya singkat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com