Kasus ASN Terbakar Mangkrak, LP3HI Tempuh Praperadilan!

SEMARANG — Upaya mencari kejelasan atas kasus kematian ASN Pemkot Semarang, Iwan Budi Paulus, kembali mencuat setelah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang. Langkah hukum tersebut didorong dugaan adanya penghentian penyelidikan terhadap kasus yang telah berlangsung sejak 2022 namun belum menunjukkan titik terang.

Gugatan itu mulai diperiksa dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (08/12/2025). Sidang dipimpin hakim tunggal Akhmad Nakhrowi Mukhlis dan dimulai dengan agenda pembacaan permohonan pemohon. Namun, suasana persidangan sempat menjadi perhatian karena kedua termohon, yakni Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, tidak menghadiri sidang perdana tersebut.

Menurut penjelasan hakim Nakhrowi, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi mengenai alasan ketidakhadiran kedua institusi tersebut. “Untuk menunggu kehadiran termohon, sidang ditunda pekan depan,” kata Nakhrowi dalam persidangan yang dikutip dari Antara.

Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, menilai ketidakhadiran dua termohon itu sebagai langkah yang disayangkan. Ia mengungkapkan bahwa waktu tiga pekan sejak gugatan didaftarkan seharusnya cukup bagi pihak termohon untuk menyiapkan jawaban. Boyamin menegaskan bahwa LP3HI ingin mendorong penyelesaian kasus yang dianggap mangkrak bertahun-tahun. “Melalui gugatan ini kami ingin meminta kejelasan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas kasus yang mangkrak bertahun-tahun tersebut,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari temuan jasad yang terbakar bersama sebuah sepeda motor dinas di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, pada 8 September 2022. Di lokasi kejadian, aparat menemukan papan nama dan telepon seluler yang diduga milik Iwan Budi. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sehari sebelum jadwal pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terkait dugaan korupsi sertifikasi aset.

Proses penyelidikan sempat melibatkan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro yang memeriksa dua oknum TNI. Namun, hasil awal belum menunjukkan bukti cukup untuk mengaitkan keduanya dengan dugaan pembunuhan. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai pelaku dan motif pembunuhan yang menyebabkan Iwan Budi ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Gugatan praperadilan LP3HI diharapkan dapat membuka kembali proses penyidikan yang dianggap terhenti, sekaligus menghadirkan transparansi dan kepastian hukum bagi keluarga korban serta publik. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com