Kasus Balita 3 Tahun, Polres Nunukan Pastikan Berkas P-21

NUNUKAN – Kasus dugaan pelecehan yang menyeret seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial MU kini memasuki fase krusial. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan panjang dan dua kali pengembalian berkas, Polres Nunukan akhirnya menegaskan bahwa perkara ini resmi naik ke tahap II.

Berkas yang dinyatakan lengkap (P-21) membuat tersangka bersama barang bukti kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan untuk proses hukum berikutnya. Langkah ini sekaligus menandai bahwa penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk kejaksaan yang sempat menjadi perhatian dalam proses sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, menjelaskan bahwa pemenuhan petunjuk tersebut meliputi sejumlah hal penting, mulai dari pemeriksaan kondisi kejiwaan hingga rekonstruksi langsung di lokasi kejadian. “Berkasnya itu sudah tahap II dan tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan. Kemarin pemeriksaan kejiwaannya juga sudah kami lakukan, termasuk juga rekonstruksi di TKP,” ujar Wisnu saat ditemui, Senin (17/11/2025).

Meski pelimpahan telah dilakukan, tersangka untuk sementara masih dititipkan di Rumah Tahanan Polres Nunukan. Proses administrasi internal kejaksaan sedang berjalan sebelum penahanan resmi dipindahkan sepenuhnya. “Ya, tersangka sudah diamankan, namun untuk sementara masih dititipkan di rutan Polres Nunukan,” jelasnya.

Penyidik menegaskan bahwa mereka telah mengantongi lebih dari tiga alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka. Termasuk di antaranya hasil pemeriksaan kejiwaan, dokumen pendukung, hingga kesesuaian antara visum dan rekonstruksi kejadian.

Sebelumnya, kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara melalui P-19 karena masih ditemukan sejumlah ketidaksinkronan, terutama terkait visum, alat bukti, hasil pemeriksaan psikologis, serta detail rekonstruksi. Usai seluruh elemen itu dilengkapi, perkara ini akhirnya dipastikan siap masuk tahap penuntutan.

Dengan resminya tahap II, kendali penuh proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Nunukan, termasuk penentuan jadwal sidang dan penuntutan di pengadilan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com