Kasus Begal di Bekasi, Motor Rampasan Dijual Murah Rp 2 Juta

JAWA BARAT – Aksi begal sepeda motor kembali meresahkan warga, kali ini terjadi di wilayah Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi berhasil meringkus dua orang pelaku yang diketahui spesialis mencuri motor Honda Beat, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/09/2025) dini hari. Menurutnya, komplotan berjumlah tiga orang dengan inisial EP, RFH, dan N. Dari ketiganya, polisi baru berhasil menangkap EP dan RFH.

“Jadi keduanya merupakan pemetik, sedangkan korban yaitu saudara BM, warga dari Kecamatan Setu Bekasi,” kata Agta dalam konferensi pers, Selasa (16/09/2025).

Aksi para pelaku dimulai ketika mereka melihat korban melintas dengan sepeda motornya. Mereka kemudian mengikuti hingga ke sebuah gang di kawasan Desa Lambang Jaya. “Karena hal tersebut pelaku mengikuti korban dan tidak lama korban masuk ke dalam gang. Langsung memberhentikan korban dengan cara menghalangi sepeda motor korban,” ujarnya.

Dalam situasi itu, N yang kini buron, mengacungkan senjata tajam ke arah korban. Melihat ancaman tersebut, RFH langsung mencabut kunci motor dan menguasai kendaraan korban. “Pada saat itu juga korban melarikan diri meninggalkan sepeda motor miliknya. Kemudian pelaku RFH membawa sepeda motor korban. Langsung meninggalkan TKP,” tutur Agta.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan jejak pelaku di wilayah Karawang. Saat melintas di daerah Tanjung Pura, tim Unit Jatanras melakukan penyergapan. EP dan RFH berhasil dibekuk, sedangkan N yang berperan sebagai joki melarikan diri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi F5952FHG dan sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Agta menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan atau perampasan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. “Kemudian untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 368 KUH Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan atau kita bisa sebut juga dengan perampasan. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” jelasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kelompok ini memang spesialis pencurian motor Honda Beat. Dari keterangan yang diperoleh, mereka selalu membawa senjata tajam dalam setiap aksinya. “Jadi dari semua TKP yang dia buat, memang menggunakan senjata tajam. Kelompok ini memang mengincar kendaraan khususnya Honda Beat. Kalau motor lain tidak diincar,” kata Agta.

Alasan mereka menargetkan motor Honda Beat karena kendaraan tersebut dianggap cepat laku dijual kembali. “Orientasi mereka bukan motornya, tapi uang. Honda Beat mudah diuangkan, jadi cepat laku,” sambung Agta.

Polisi menduga motor hasil rampasan dijual ke wilayah Karawang dengan harga murah, yakni sekitar Rp 1–2 juta per unit. Penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang melarikan diri dan membongkar jaringan penadah motor curian di wilayah Jawa Barat. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com