TANAH BUMBU — Misteri kematian seorang petani yang ditemukan tak bernyawa di kebun kelapa sawit Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya terungkap. Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil setelah pelaku pembunuhan berhasil dibekuk kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan.
Korban diketahui bernama Rudi alias Uno (32), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Tubuhnya ditemukan dalam kondisi terlentang dan tak bernyawa di area kebun sawit di Jalan Kodeco Kilometer 64, Senin (22/12/2025).
Peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial B melintas di kawasan kebun milik warga sekitar pukul 12.00 Wita. Saksi terkejut melihat sosok pria tergeletak dengan kondisi mengenaskan. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke aparat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Mantewe untuk dilakukan visum guna memastikan penyebab kematian. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga korban tewas akibat tindak kekerasan berat.
Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Identitas terduga pelaku berhasil dikantongi dalam waktu singkat, hingga polisi melakukan pengejaran intensif ke luar wilayah Tanah Bumbu.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku berinisial I bin M (34) berhasil diringkus pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Siram Pitu, Desa Miawa, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan dengan dukungan Polsek Piani Polres Tapin.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasihumas Polres Tanah Bumbu, Ipda Suprio Sanyoto, menyebutkan bahwa peristiwa berdarah itu diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
“Peristiwa ini bermula pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.00 Wita,” ujar Ipda Suprio Sanyoto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aksi pembunuhan.
“Satu buah linggis sepanjang 105 cm yang diduga digunakan pelaku, pakaian korban (baju cokelat dan celana jeans biru) yang bersimbah darah, surat Visum et-Repertum,” kata Kasihumas Polres Tanahbumbu, Jum’at (26/12/2025).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan