Kasus Cabul Eks Kapolres Naik ke Tahap Penuntutan

KUPANG – Penegakan hukum terhadap kasus dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, kini memasuki fase baru. Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, penyidik Polda NTT resmi menyerahkan tersangka beserta delapan jenis barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/06/2025).

Penyerahan ini merupakan bagian dari pelimpahan tahap II proses hukum. Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Fridinari Kameo, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan sesuai prosedur. “Ada delapan jenis barang bukti yang diserahkan terkait kasus (cabul) tersebut,” ujar Fridinari saat memberikan keterangan di Polda NTT.

Barang bukti yang disita terdiri dari dua milik korban dan enam milik tersangka. Barang milik korban mencakup dua helai pakaian milik anak perempuan berusia 6 tahun dan 13 tahun. Sementara itu, dari tangan AKBP Fajar, penyidik menyita tiga unit ponsel, satu unit laptop yang digunakan untuk menyimpan video mesum, satu keping VCD berisi delapan rekaman video, serta satu lembar bukti pembayaran hotel. “Kalau milik korban ada dua baju milik korban anak usia 6 tahun dan baju milik anak usia 13 tahun,” jelasnya.

Pada pukul 10.00 WITA, AKBP Fajar terlihat keluar dari ruang tahanan Polda NTT dengan pengawalan ketat oleh anggota Ditreskrimum. Ia mengenakan kaus putih dan celana panjang coklat, diborgol, serta memakai masker medis. Tak hanya tersangka, barang bukti juga ikut diangkut, dibawa oleh seorang anggota Polwan.

Sebelum penyerahan ke kejaksaan, Fajar menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly. Setelah dinyatakan layak, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan tiba pukul 10.20 WITA.

Setibanya di kantor kejaksaan, Fajar langsung digiring ke ruang staf pidana umum untuk menjalani proses administrasi pelimpahan tahap II. Beberapa saat kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan, juga hadir di lokasi untuk memastikan kelancaran proses hukum. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X