SAMARINDA — Proses hukum kasus penembakan di tempat hiburan malam Crown, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (27/10/2025). Sidang kali ini menjadi sorotan publik karena membahas tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim pembela terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo, S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti, S.H., M.H., dan Lili Evelin, S.H., M.H.. Persidangan berlangsung tertib dengan kehadiran jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan para terdakwa.
Dalam persidangan, Hakim Ketua membuka jalannya sidang dengan menegaskan bahwa agenda kali ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya. “Sidang ini kita lanjutkan dengan mendengarkan jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya,” ujarnya dari kursi majelis.
Jaksa Penuntut Umum Mandra Bayu, S.H., dan Bintang Samudera, S.H., kemudian memaparkan pandangan mereka terhadap eksepsi terdakwa Anwar Als Ula Bin La Dabi dan rekan-rekannya. Jaksa menilai bahwa seluruh keberatan yang diajukan oleh pihak penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Sebagaimana uraian tersebut, jelas bahwa keberatan atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa sangatlah tidak beralasan dan tidak berlandaskan hukum,” tegas Bayu di hadapan majelis hakim.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa meminta majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim pembela. Menurutnya, surat dakwaan yang telah disusun sudah sah dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Dengan demikian kami memohon ke majelis hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Anwar Als Ula Bin L Dabi, dkk.,” ujarnya.
Lebih lanjut, jaksa menegaskan kembali validitas dakwaan tersebut. “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas terdakwa Anwar Als Ula Bin L Dabi, dkk., adalah sah dan telah memenuhi kebutuhan sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP,” tambahnya.
Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan menggunakan surat dakwaan sebagai dasar hukum. “Melanjutkan pemeriksaan perkara Anwar Als Ula Bin L Dabi, dkk., dengan surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara,” katanya menutup pernyataan.
Majelis hakim mencatat seluruh argumen yang disampaikan dan akan menimbangnya bersama nota keberatan dari tim pembela sebelum menjatuhkan putusan sela. Hakim Ketua Agung Prasetyo menegaskan, “Sidang ini kita tutup dan akan kita lanjutkan dengan putusan sela pada tanggal 30 Oktober 2025,” ucapnya.
Kasus penembakan di Crown Samarinda sempat mengguncang perhatian masyarakat. Publik kini menantikan hasil putusan sela yang akan menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak. Jika ditolak, maka proses pemeriksaan saksi dan barang bukti segera dimulai. Sidang lanjutan ini menjadi indikator penting dari komitmen aparat hukum di Kota Tepian dalam menegakkan keadilan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. []
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan