PALANGKA RAYA – Empat komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh masyarakat kepada DKPP RI.
Sidang pemeriksaan berlangsung pada Jumat (17/01/2025) di Ruang Sidang Utama DKPP yang terletak di Jakarta. Dalam sidang tersebut, Sukarlan Fachrie Doemas menjadi pengadu, didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Rahmadi G Lentam, Dadin Eka Saputra, dan M Rosyid Ridho.
Sementara itu, pihak teradu adalah Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, bersama tiga anggota lainnya, yaitu Siti Wahidah, Kristanten Jon, dan Nurhalina.
Majelis DKPP yang memimpin sidang terdiri dari Heddy Lugito, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam laporan pengaduannya, Sukarlan menuduh bahwa teradu tidak bersikap profesional dan tidak memberikan kepastian hukum mengenai penghentian laporan yang ia ajukan terkait dugaan pelanggaran pemilu, tanpa penjelasan yang memadai.
Satriadi, Ketua Bawaslu Kalteng, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, DKPP mendengarkan keterangan dari pengadu, jawaban dari teradu, saksi, serta pihak terkait.
“Sidangnya dihadiri oleh semua pihak yang berkepentingan, DKPP mendengarkan keterangan dari pengadu, jawaban teradu, saksi, dan pihak terkait,” ungkap Satriadi pada Selasa (21/01/2025). Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari DKPP.
Mengenai kelanjutan proses sidang, Satriadi mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui apakah sidang akan dilanjutkan atau langsung ke pembacaan putusan.
“Kami masih menunggu hasilnya, apakah sidang ini berlanjut atau langsung ada putusan,” katanya.
Sukarlan Fachrie Doemas, pengadu dalam kasus ini, melaporkan empat komisioner Bawaslu Kalteng setelah merasa tidak puas dengan keputusan penghentian laporan dugaan pelanggaran yang ia ajukan terkait Pilkada Kalteng. Kasus tersebut melibatkan Gubernur Kalteng dan beberapa pejabat daerah lainnya.
“Kami tidak puas dengan keputusan Bawaslu Kalteng yang menghentikan laporan dugaan pelanggaran pilkada oleh kepala daerah di Pemprov Kalteng,” jelas Sukarlan.
Menurut Sukarlan, surat penghentian yang diterima tidak mencantumkan pertimbangan hukum yang memadai. “Seharusnya ada penjelasan hukum yang jelas mengapa laporan kami tidak diterima, namun hal itu tidak disertakan dalam surat penghentian,” tambahnya.
Sebagai bagian dari laporan, Sukarlan telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk keterangan dari media dan dokumen pendukung lainnya kepada DKPP.
Pihaknya kini masih menunggu hasil dari pemrosesan laporan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, maka kasus ini berpotensi untuk dilanjutkan dan disidangkan di Palangka Raya.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses pemilu dan memastikan bahwa setiap tindakan penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku.
Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan dari DKPP terkait kasus ini, yang bisa berpengaruh pada kredibilitas Bawaslu Kalteng dalam menjalankan tugasnya. []
Redaksi03