Kasus Dugaan Pengeroyokan di Asrama SMA Taruna Dilaporkan ke Polisi

KUBU RAYA – Kasus dugaan kekerasan antarsiswa mencuat di lingkungan SMA Taruna Bumi Khatulistiwa, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sebanyak 14 siswa kelas XI diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah kakak kelas mereka di asrama sekolah.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada akhir Februari 2026 saat para siswa sedang berada di lingkungan asrama. Insiden diduga berlangsung pada dini hari ketika para korban tengah beristirahat.

Kuasa hukum korban, Andrean Winoto Wijaya, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para siswa yang menjadi korban, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Ia menyebut tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa siswa yang diduga merupakan senior korban.

“Menurut pengakuan para korban, kejadian berlangsung sekitar pukul satu dini hari di area asrama. Mereka didatangi oleh sejumlah kakak kelas lalu mengalami tindakan kekerasan,” kata Andrean, Sabtu (07/03/2026).

Dalam kejadian tersebut, para korban diduga dipukul dan ditendang secara beramai-ramai. Akibatnya, beberapa siswa mengalami luka fisik dengan tingkat keparahan yang berbeda.

Andrean menyampaikan bahwa hingga saat ini tujuh korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan disampaikan ke Polda Kalimantan Barat serta Polres Kubu Raya agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

“Sebagian korban sudah membuat laporan resmi ke kepolisian. Kami berharap perkara ini dapat diusut secara tuntas,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses identifikasi terhadap pelaku masih terus dilakukan. Hal itu karena sebagian terduga pelaku diduga menutupi wajah mereka ketika kejadian berlangsung sehingga menyulitkan korban untuk mengenali secara pasti.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan telah menyampaikannya kepada penyidik sebagai bahan penyelidikan.

“Beberapa nama sudah kami serahkan kepada penyidik. Kami berharap aparat bisa menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Andrean.

Selain menyebabkan trauma, sejumlah korban juga mengalami luka yang cukup serius. Andrean menyebut salah satu korban mengalami luka pada bagian bibir hingga robek dan bahkan kawat gigi yang digunakan korban menembus bagian dalam mulut.

“Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan tidak seharusnya terjadi di lingkungan pendidikan,” ucapnya.

Tidak hanya menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan somasi kepada pihak sekolah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permintaan tanggung jawab atas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan asrama yang berada di bawah pengawasan sekolah.

Menurut Andrean, pihak sekolah memiliki kewajiban memastikan keamanan para siswa, terlebih mereka tinggal di asrama yang seharusnya menjadi tempat belajar sekaligus lingkungan yang aman.

Anggota tim hukum lainnya, Sundar Antonius Manurung, menyatakan bahwa orang tua para korban berharap ada tindakan tegas dari pihak sekolah maupun instansi terkait terhadap para siswa yang terbukti terlibat.

“Para orang tua berharap ada langkah konkret dari pihak sekolah. Bahkan jika perlu, pelaku dapat dikenakan sanksi berat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan. Selain itu, apabila korban masih berstatus anak di bawah umur, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Andrean menegaskan bahwa praktik kekerasan yang kerap dianggap sebagai bagian dari tradisi senioritas tidak boleh lagi ditoleransi di lingkungan pendidikan.

“Tidak boleh ada pembenaran atas tindakan kekerasan dengan alasan senioritas. Jika terbukti, pelaku harus mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com