JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, menegaskan akan tetap berpegang pada keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat menghadapi sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/04/2025).
Tom Lembong hadir didampingi kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan total 14 orang saksi yang dinilai dapat memberatkan posisi terdakwa.
“Klien kami tetap konsisten pada keterangannya di dalam BAP, dan kami siap menguji seluruh keterangan saksi melalui proses hukum yang transparan,” ujar Zaid kepada wartawan usai sidang.
Keempat belas saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai instansi. Tujuh di antaranya merupakan pejabat atau pegawai aktif dari kementerian dan lembaga negara, termasuk Kementerian Pertanian dan Badan Urusan Logistik (Bulog). Sementara tujuh saksi lainnya merupakan perwakilan dari Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebuah BUMN yang turut terlibat dalam proses distribusi dan impor komoditas pangan strategis.
Sidang berjalan selama hampir lima jam dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Raden Suryo Wijonarko. Dalam sidang, beberapa saksi memaparkan prosedur administrasi pengadaan impor gula dan mekanisme penunjukan mitra distribusi, yang diduga menjadi celah praktik korupsi.
Pihak JPU menyatakan bahwa keterangan para saksi diperlukan untuk menguatkan dakwaan terhadap Tom Lembong atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, pihak pembela menilai masih terdapat kejanggalan dalam alur pembuktian dan akan menghadirkan saksi-saksi meringankan pada sidang selanjutnya. Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan.[]
redaksi12