JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati keputusan para terdakwa, termasuk Harvey Moeis, yang berencana untuk mengajukan kasasi terhadap putusan tingkat banding dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Kasasi tersebut diajukan setelah majelis hakim pengadilan banding memperberat hukuman bagi Harvey Moeis, yang semula dijatuhi hukuman 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Begitu pula dengan terdakwa lainnya, yang hukumannya juga diperberat hingga dua kali lipat.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, menegaskan bahwa kasasi adalah hak yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara, baik penuntut umum maupun terdakwa.
“MA menghormati hak terdakwa dan penuntut umum untuk mengajukan kasasi,” ujar Yanto, Senin (17/02/2025).
Pernyataan tersebut merujuk pada upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam perkara.
Yanto menambahkan bahwa kasasi adalah langkah hukum biasa yang sah, dan pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding berhak untuk menempuh jalur tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya pasti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi juga akan diajukan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, antara lain pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, serta eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Selain itu, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, juga turut menjadi bagian dari pihak yang akan mengajukan kasasi.
Andi menyatakan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta jauh lebih berat dibandingkan dengan vonis yang diterima kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Meskipun begitu, Andi tetap meyakini bahwa Harvey Moeis dan terdakwa lainnya tidak bersalah.
“Upaya hukum kasasi pasti kami ajukan. Kami ingin mengkaji lebih mendalam mengenai pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan banding ini,” ungkap Andi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasasi ini diajukan setelah hakim pengadilan banding memperberat hukuman terhadap sejumlah terdakwa. Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara, sementara hukuman Helena Lim menjadi 10 tahun, Riza menjadi 20 tahun, Suparta menjadi 19 tahun, dan Reza menjadi 10 tahun penjara.
Keputusan tersebut mendapat perhatian luas, dan pihak-pihak terkait berharap proses kasasi dapat segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya para terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menanggapi putusan yang dianggap terlalu memberatkan.
Kasasi akan menjadi kesempatan terakhir bagi para terdakwa untuk mendapatkan putusan yang lebih ringan atau membuktikan ketidakbersalahan mereka di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. []
Redaksi03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan