BANJARMASIN – Proses hukum terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk Majelis Taklim Al-Hamid.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu (11/03/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Sutikno sebesar Rp250 juta.
Jaksa menyebutkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Jaksa Penuntut Umum, Helmi Affif Bayu Prakasa, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutikno dengan hukuman penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Helmi saat membacakan nota tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa Sutikno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro. Setelah mendengarkan tuntutan dari pihak jaksa, Sutikno melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah senilai Rp1 miliar kepada Majelis Taklim Al-Hamid yang berlokasi di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Jaksa menilai pemberian hibah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut jaksa, majelis taklim yang menerima bantuan tersebut sebenarnya belum memenuhi persyaratan administratif untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah. Peran Sutikno dalam perkara ini diduga berkaitan dengan disposisi yang dikeluarkannya saat masih menjabat sebagai Sekda Balangan, yang kemudian menjadi dasar pencairan dana hibah tersebut.
Perkara yang menjerat Sutikno ini juga merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu diproses di pengadilan. Sebelumnya, Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, bersama bendaharanya Nurdiansyah, telah divonis bersalah oleh pengadilan atas perkara yang sama.
Selain dakwaan utama, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider dengan menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan