Kasus Investasi Bodong Fahrenheit: Mantan Kajari Jakbar Beri Kesaksian

JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Iwan menegaskan bahwa dirinya sudah tidak menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat sejak Oktober 2023, termasuk saat eksekusi putusan perkara tersebut berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan Iwan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penggelapan barang bukti uang senilai Rp 11,7 miliar terkait investasi bodong robot trading Fahrenheit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (03/06/2025).

“Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023,” ujar Iwan di ruang sidang.

Meski demikian, Iwan mengakui pernah terlibat dalam penanganan perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung. Ia juga menyebut nama beberapa jaksa yang ikut menangani perkara tersebut, seperti Azam dan Baroto.

Iwan membenarkan bahwa terdapat barang bukti uang sekitar Rp 83 miliar dari kasus tersebut. Namun, uang tersebut tidak disimpan dalam bentuk tunai melainkan melalui transfer bank. “Pada saat tahap dua, jaksa tentu akan berkoordinasi dengan penyidik terkait barang bukti tersebut. Apabila berupa barang, diserahterimakan, tapi kalau uang biasanya tidak dalam bentuk tunai, kami minta transfer,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa barang bukti uang tersebut akan diproses sesuai prosedur dan segera dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa setelah dirinya mengakhiri masa tugas sebagai Kajari, kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit masih dalam tahap kasasi sehingga ia tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa melakukan penggelapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar. Azam disebut bersekongkol dengan tiga penasihat hukum korban saat eksekusi perkara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2022 memutuskan uang rampasan terdakwa Hendry Susanto sebesar Rp 89,6 miliar harus dikembalikan kepada 1.449 korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. Hendry sendiri telah dijerat dalam perkara tersebut.

Namun, Azam yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus ini diduga turut serta bersekongkol dengan penasihat hukum korban, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, saat pelaksanaan eksekusi putusan berlangsung.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum penegak hukum dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan barang bukti uang hasil investasi bodong. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X