PONTIANAK – Perkara dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru di Sekolah Al-Azhar Pontianak, MS, terhadap siswanya, ARA, kini resmi selesai setelah melalui jalur Restorative Justice (RJ). Kasus yang sempat mencuat pada November 2023 ini, telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat dan ditutup dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak pada Jumat (21/03/2025).
MS dilaporkan oleh orangtua ARA, AS, atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat jam pelajaran di sekolah. Sejak saat itu, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan terkait insiden yang memicu perhatian publik ini. Namun, dalam proses mediasi yang digelar pada Kamis (20/03/2025), kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai.
Mediasi tersebut berlangsung di Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Firah orangtua korban, MS, penasehat hukum, istri tersangka, dan tim penyidik.
Dalam pertemuan tersebut, MS mengakui perbuatannya yang ia lakukan semata-mata untuk mendisiplinkan ARA. Namun, ia menyadari bahwa tindakannya tersebut tidak seharusnya terjadi dan akhirnya meminta permohonan maaf kepada ARA dan orangtuanya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menjelaskan bahwa mediasi telah berjalan lancar dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat meresahkan publik.
“Diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menerima informasi serta mengedepankan fakta sebelum menyebarkan berita yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Kombes Bayu Suseno.
Dengan selesainya proses mediasi ini, kasus dugaan kekerasan tersebut kini dinyatakan selesai, dan kedua belah pihak dapat melanjutkan aktivitas mereka tanpa adanya kelanjutan proses hukum. []
Redaksi03