NUSA TENGGARA BARAT – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam lima tahun terakhir, angka kekerasan terhadap anak justru meningkat, dengan Lombok Timur menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi.
Data yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB mencatat bahwa sejak 2020 hingga 2024, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak terus mengalami kenaikan. Tercatat, pada 2020 ada 482 kasus, meningkat menjadi 598 kasus pada 2021, kemudian 640 kasus pada 2022, 607 pada 2023, dan naik lagi menjadi 633 kasus pada 2024.
Dalam rentang waktu 2021 hingga 2024, Lombok Timur menempati posisi pertama sebagai daerah dengan jumlah kekerasan terhadap anak tertinggi, yakni 847 kasus. Disusul Lombok Utara dengan 507 kasus, Lombok Barat (300), Kabupaten Bima (234), Kota Mataram (226), Dompu (217), Sumbawa (194), Lombok Tengah (190), Kota Bima (146), dan Sumbawa Barat (99).
Kepala DP3AP2KB NTB, Nunung Triningsih, mengungkapkan bahwa hambatan terbesar dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual adalah stigma masyarakat yang menganggap kasus ini sebagai aib, baik bagi keluarga maupun institusi. Akibatnya, banyak korban yang enggan melapor.
“Itu yang sering terjadi, aib keluarga atau aib institusi. Itu yang yang akhirnya membuat mereka takut untuk lapor,” ujar Nunung saat ditemui di Mataram, Jumat (25/4/2025).
Sementara itu, meski kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa tercatat menurun, penurunannya tidak signifikan. Pada 2020 tercatat 363 kasus, naik menjadi 462 pada 2021, kemudian turun menjadi 344 pada 2022, 365 pada 2023, dan kembali menurun menjadi 343 kasus pada 2024.
Berdasarkan data kumulatif selama lima tahun terakhir, Kabupaten Lombok Timur kembali mencatat angka tertinggi kekerasan terhadap perempuan dewasa, yakni 431 kasus. Selanjutnya adalah Lombok Barat (303), Kabupaten Bima (221), Dompu (186), Kota Mataram (170), Kota Bima (163), Lombok Utara (138), Lombok Tengah (108), Sumbawa (88), dan Sumbawa Barat (69).
Selain itu, data terkini dari aplikasi Simfoni PPA mencatat adanya 140 kasus kekerasan seksual terhadap anak per 1 Januari 2025. Dari jumlah tersebut, korban perempuan mendominasi dengan 130 kasus, sedangkan korban laki-laki sebanyak 16 kasus. Sebaran kasus masih didominasi oleh Lombok Timur dengan 53 kasus, diikuti Kota Mataram (20 kasus), Lombok Utara (19), Lombok Barat (11), Sumbawa Barat (10), Kota Bima (9), Dompu dan Bima masing-masing 8 kasus, serta Sumbawa dan Lombok Tengah masing-masing 1 kasus.
Tren ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan di NTB masih menghadapi tantangan serius, baik dari sisi budaya, penegakan hukum, maupun penguatan sistem pelaporan dan pendampingan korban. []
Redaksi11