Mendagri Prancis Tuntut Larangan Jilbab di Universitas

PARIS – Menteri Dalam Negeri Prancis, Bruno Retailleau, mengumumkan rencananya untuk memberlakukan larangan penggunaan jilbab di universitas. Hal ini disampaikan dalam wawancara dengan televisi RMC pada Rabu, 7 Mei 2025. Retailleau menyatakan, ia ingin melihat pelarangan jilbab di kampus dengan alasan bahwa ada bentuk Islamisme yang dianggap tidak sesuai dengan keyakinan Islam tradisional.

“Saya ingin melihat ini terjadi karena saya menyadari bahwa ada bentuk Islamisme yang tidak mencerminkan keyakinan Muslim tradisional. Menurut pendapat saya, ini adalah nilai-nilai yang menempatkan perempuan di bawah laki-laki,” ujar Retailleau. Ia juga menambahkan bahwa warga Muslim seharusnya tidak menganggap serius perkataannya dan menyebut bahwa “Islam politik mendistorsi keyakinan Muslim.”

Keputusan ini berlanjut dengan kebijakan yang telah ada sebelumnya. Pada Maret 2004, Prancis memberlakukan larangan mengenakan jilbab di sekolah dasar dan menengah, sementara universitas dikecualikan. Selanjutnya, pada tahun 2010, niqab dilarang sepenuhnya di tempat umum, dengan pelanggaran yang dapat dikenakan denda sebesar €1.500. Pada Agustus 2023, Menteri Pendidikan Prancis, Gabriel Attal, melarang abaya di sekolah-sekolah dengan alasan pakaian tersebut dianggap sebagai simbol Islam yang melanggar aturan dan peraturan negara.

Pada 18 Februari 2025, Senat Prancis juga menyetujui RUU yang bertujuan untuk melarang penggunaan jilbab dalam kompetisi olahraga di Prancis. Kebijakan ini menggambarkan tren pelarangan simbol-simbol agama tertentu di ruang publik, yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sementara itu, larangan jilbab di universitas akan menambah daftar pembatasan pakaian agama di Prancis. Keputusan tersebut diperkirakan akan memperdalam perdebatan terkait kebebasan beragama dan hak individu di negara yang dikenal dengan nilai sekularismenya.

Demikianlah informasi terkait kebijakan pemerintah Prancis mengenai jilbab, yang kemungkinan besar akan mempengaruhi kebebasan beragama bagi komunitas Muslim di negara tersebut.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com