Kasus Kekerasan Seksual di Pontianak, LBH KRI Desak Proses Hukum Tuntas

KUBU RAYA – Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Kepolisian Resor Kota Pontianak dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan, dan/atau penggeroyokan yang dialami oleh seorang perempuan muda. Perkara ini melibatkan tiga orang terduga pelaku berinisial PT, AF, dan SQ, yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak LBH KRI, Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH KRI, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (02/08/2025).

“Kami mengapresiasi kinerja Polresta Pontianak yang sejauh ini telah menunjukkan komitmen dan kinerja maksimal dalam proses penyidikan perkara ini. Kami melihat bahwa petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum sudah diakomodasi secara serius, termasuk dengan telah dilakukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan terhadap korban khususnya terkait dengan dugaan TPKS-nya,” ungkap Maria.

Pemeriksaan tambahan terhadap korban turut didampingi oleh tim dari Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Provinsi Kalimantan Barat. Keterlibatan lembaga pendamping ini dinilai Maria sebagai bentuk kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil dalam memastikan pemenuhan hak-hak korban.

Maria juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara yang dipisahkan berdasarkan jenis tindak pidananya (split berkas), sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai bagian dari Tahap II proses peradilan pidana.

“Kami terus berharap proses ini berjalan sesuai dengan asas hukum acara pidana yang adil dan akuntabel. Setelah pelaksanaan Tahap II, kami akan terus mengawal hingga perkara ini memasuki tahap persidangan, demi memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan secara penuh,” tegas Maria.

Dalam penanganan perkara kekerasan seksual, Maria menekankan bahwa perspektif korban harus diutamakan. LBH KRI mendesak agar hak-hak hukum korban dihormati, termasuk perlindungan terhadap tekanan atau bujukan untuk berdamai di luar jalur hukum.

“Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sampai tuntas demi menciptakan efek jera dan perlindungan yang berkeadilan bagi perempuan,” ujarnya.

Maria juga menyerukan agar masyarakat Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak, tidak bersikap permisif terhadap kekerasan terhadap perempuan. LBH KRI menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur dalam mendampingi korban secara hukum, psikologis, dan sosial.

“Ini bukan sekadar soal pidana penjara untuk pelaku. Ini adalah tentang keadilan, keamanan, dan martabat korban sebagai manusia dan warga negara. Negara wajib hadir secara nyata dalam melindungi korban kekerasan seksual,” pungkas Maria.

LBH Kapuas Raya Indonesia menyatakan akan terus mendampingi korban dalam seluruh tahapan hukum dengan pendekatan yang berpihak pada korban. Lembaga tersebut juga menyatakan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berjalan objektif hingga tahap peradilan selesai.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com