Kasus Kematian Prada Lucky: Orang Tua Tantang Usut Tuntas, Tak Takut Siapapun

KUPANG — Ayah dan ibu kandung Prajurit Dua (Prada) Lucky Cepril Saputra Namo menduga putra mereka menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia pada Rabu (6/8). Prada Lucky merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, ayah kandung Prada Lucky, menuntut agar kasus kematian anaknya diusut tuntas. Ia yakin putranya dianiaya oleh para seniornya di kesatuan. “Saya tuntut keadilan, kalau bisa semua dihukum mati biar tidak ada Lucky-Lucky yang lain. Anak tentara aja dibunuh, apalagi yang lain,” kata Kristian di kamar jenazah Rumah Sakit Wirasakti, Kupang, Kamis (7/8).

Kristian menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan, meski mengaku tidak memiliki kekuatan. “Keadilan pasti Tuhan akan mendukung, yang penting berani. Saya tidak takut siapapun kecuali Tuhan,” ujarnya.

Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prada Lucky, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku nelangsa karena anaknya tewas bukan di medan tugas, melainkan di tangan rekan satu kesatuan. “Saya punya anak sudah mati sia-sia. Kalau mati di medan perang saya terima, itu tugas dia bela negara, bela bangsa. Ini mati sia-sia di tangan senior,” kata Sepriana di rumah duka, Jumat (8/8).

Sama seperti sang suami, Sepriana mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan seluruh pelaku diberi hukuman berat. “Proses mereka, pecat, bila perlu hukuman mati,” ucapnya dengan suara lirih.

Sepriana mengaku sangat sakit hati. Ia tak pernah menyangka anaknya yang baru menjadi TNI setelah delapan kali mencoba tes masuk, harus meregang nyawa di tangan seniornya sendiri. Dari informasi yang ia terima, Prada Lucky disiksa oleh sekitar 20 orang, termasuk dengan cara dicambuk.

Prada Lucky sempat menjalani perawatan selama empat hari di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Candra mengatakan penyelidikan kini dilakukan oleh Subdetasemen Polisi Militer IX/1 Kupang. Ia menegaskan, TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Namun, jika nantinya didapat bukti keterlibatan anggota, TNI akan menindak sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan militer,” ujarnya. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com