Kasus Korupsi di Bank BJB, Ridwan Kamil Diperiksa KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan status hukum terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana iklan oleh Bank BJB. Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, belum dapat disebut sebagai saksi karena belum menjalani pemeriksaan meskipun rumahnya telah digeledah oleh penyidik KPK.

Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa status Ridwan Kamil dalam kasus ini masih belum jelas. “Saat ini beliau dalam perkara ini saksi juga belum karena belum dipanggil sebagai saksi,” ujarnya dalam wawancara yang dikutip dari kanal Youtube resmi KPK, Sabtu (15/03/2025)

Budi juga memastikan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi semua barang bukti yang telah disita dari penggeledahan rumahnya pada Senin, 10 Maret 2025. Tidak hanya Ridwan Kamil, semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Bank BJB juga akan dipanggil untuk diperiksa. “Segera kami akan panggil seluruh saksi yang telah kami lakukan penggeledahan untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita,” tambah Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Lima tersangka tersebut terdiri dari Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK). Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025.

Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana iklan yang melibatkan sejumlah pihak terkait Bank BJB, yang kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X