Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan dokumen yang disita secara sah. Tujuh tersangka tersebut terdiri dari sejumlah pejabat PT Pertamina dan perusahaan terkait.

Mereka adalah RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, PT Pertamina International Shipping; serta AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain itu, dua orang lainnya adalah MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Abdul Qohar juga menambahkan bahwa ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai Senin (24/02/2025) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, pihak Pertamina menyatakan sikap menghormati langkah Kejaksaan Agung dan siap bekerja sama dalam proses hukum.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan lancar dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah,” ujar Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication Pertamina.

Kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Dalam aturan ini, PT Pertamina diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan minyak yang diproduksi domestik.

Namun, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga menghindari kewajiban tersebut, sementara pada waktu yang bersamaan terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) karena pandemi COVID-19, diikuti oleh impor minyak mentah untuk memenuhi produksi kilang.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa proses hukum terkait kasus ini masih terus berjalan, dan pihak-pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X