BULUNGAN – Tim Cyber Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap dugaan kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang melibatkan sejumlah pelajar di salah satu sekolah di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial TP (33) yang ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur Jumat (07/03/2025).
Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto, melalui Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kaltara mengungkap bahwa korban dalam kasus ini adalah anak di bawah umur.
“Pelaku berinisial TP, warga Mojokerto, Provinsi Jawa Timur,” ujar Kombes Budi, Selasa (18/03/2025).
Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban bermula dari komunikasi di aplikasi Walla. Pada Februari 2025, mereka mulai berinteraksi intens, dengan pelaku menjanjikan bantuan kepada korban untuk meningkatkan rating akun korban saat melakukan siaran langsung di aplikasi tersebut. Pelaku kemudian mengajak korban untuk menjalin hubungan asmara sesama jenis, yang berlanjut dengan pertukaran nomor WhatsApp.
Dalam perjalanan hubungan tersebut, pelaku melakukan video call intens dengan korban dan meminta korban untuk bertelanjang dan melakukan onani, yang kemudian direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, pelaku sering kali meminta uang kepada korban dengan alasan meminjam, hingga totalnya mencapai Rp 8 juta.
Masalah semakin rumit ketika pelaku meminta uang lagi, namun tidak diberikan oleh korban, yang beralasan sudah tidak memiliki uang lagi. Pelaku merasa kecewa dan mencurigai korban berselingkuh. Sebagai bentuk ancaman, pelaku mengirimkan rekaman video ke grup WhatsApp sekolah korban yang beranggotakan guru dan teman-teman korban, hingga video tersebut viral. Akibatnya, korban mengalami trauma dan enggan kembali ke sekolah.
Tindakannya yang merusak mental korban membuat pihak guru segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, Tim Cyber Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TP di Mojokerto pada 7 Maret 2025.
Berdasarkan penyelidikan, TP diketahui merupakan salah satu agen terbesar di Indonesia dalam aplikasi Walla. Pelaku kini dikenakan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 14 Ayat (2) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku juga dikenakan pasal terkait perlindungan anak dan ITE,” tegas Kombes Budi.
Dengan pasal yang disangkakan, pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun atau denda sebesar Rp 200 juta. Polisi terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban. []
Redaksi03