Kasus LNG: Ahok Hadir di KPK, Berikan Keterangan Sebagai Saksi

JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok dan mantan Komisaris Utama Pertamina, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (09/01/2025).

Ahok datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG). Saat tiba di lokasi, Ahok mengenakan kemeja batik dan langsung disambut oleh sejumlah wartawan yang menunggu di luar gedung KPK.

Ahok menjelaskan kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujarnya.

Meskipun demikian, Ahok tidak banyak mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Ahok juga menyebutkan bahwa selama masa jabatannya di Pertamina, dirinya bersama timnya telah menemukan permasalahan yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Iya, karena waktu itu kami yang temukan dan kami kirimkan surat ke Menteri BUMN,” jelas Ahok.

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini sudah memunculkan seorang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Karen telah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta setelah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, dalam putusan hakim, tidak ada kewajiban pengembalian uang negara yang dipatok sebesar USD 113 juta kepada Karen. Sebagai gantinya, hakim memerintahkan agar perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, yang terlibat dalam pengadaan LNG tersebut, yang harus mengembalikan kerugian negara. Hakim berpendapat bahwa perusahaan tersebut tidak berhak mendapatkan keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

Meskipun vonis tersebut telah dikeluarkan, Karen Agustiawan mengajukan banding, tetapi keputusan tersebut tetap tidak berubah. Karen kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, KPK telah menyatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan sudah ada tersangka baru yang telah ditetapkan.

Proses hukum terkait pengadaan LNG yang diduga merugikan negara ini masih terus berlanjut dengan fokus pada pengungkapan lebih dalam atas skandal yang melibatkan pihak-pihak terkait. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com