Kasus Malpraktik, DPRD Tuntut Tuntas

SAMARINDA — Komisi IV DPRD Samarinda, Kalimantan Timur, menindaklanjuti laporan tentang dugaan malpraktik medis yang dialami seorang warga yang berinisial RK.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada Kamis (08/05/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, manajemen RSUD IA Moeis, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa laporan ini awalnya diterima oleh Komisi I dan membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk dipindahkan ke Komisi IV untuk penanganan lebih lanjut.

“Karena kesibukan, kami baru bisa menindaklanjuti setelah menerima konfirmasi dan membaca laporan yang diteruskan ke Komisi IV. Setelah itu, kami menggelar rapat internal,” ujarnya.

Pada forum hearing tersebut, Komisi IV mendengarkan langsung penuturan dari pasien RK dan kuasa hukumnya mengenai kronologi kejadian yang berlangsung cukup lama, mulai dari Oktober 2024 hingga April 2025.

Baca juga: Sekolah Rakyat untuk Keluarga Miskin Ekstrem, DPRD Samarinda Tekankan Harus Tepat Sasaran

Proses pengobatan berlanjut di RSUD IA Moeis yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

“Maka dari itu, kami mengundang Dinas Kesehatan untuk hadir. Mengenai IDI, masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan secara internal karena dokter yang terlibat berada di bawah pengawasan IDI yang memiliki mekanisme audit internal, termasuk Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Mahkamah Etik,” ungkap Puji.

Menurut Puji, seharusnya langkah pertama yang diambil oleh kuasa hukum pasien adalah mengirimkan somasi terlebih dahulu ke rumah sakit sebelumnya, yaitu Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).

Jika pihak rumah sakit dan dokter yang bersangkutan tidak memberikan respons, barulah laporan dapat dilanjutkan ke IDI.

“Namun, mereka beranggapan bahwa IDI terlalu ‘sakral’ untuk dilibatkan, padahal tidak demikian. Komunikasi seharusnya bisa dibangun terlebih dahulu sebelum mengambil jalur hukum. Karena laporan langsung diteruskan ke DPRD, kami pun mengundang semua pihak terkait: IDI, manajemen RSUD IA Moeis, Dinas Kesehatan, dan BPJS,” jelasnya.

Lebih lanjut, Puji menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan karena dapat membuka jalan bagi masyarakat lain yang mungkin mengalami kejadian serupa tetapi tidak berani untuk bersuara.

“Melalui satu kasus ini, kami ingin menyelesaikannya dengan tuntas. Bahkan, kami telah meminta Dinas Kesehatan untuk memerintahkan RSUD IA Moeis agar menangani gejala sisa yang masih dialami Ibu RK,” tambahnya.

RSUD IA Moeis dalam hearing tersebut menyatakan siap untuk melanjutkan pengobatan pasien RK. Namun, Puji menilai bahwa masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab gejala yang diderita pasien.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com