Kasus Nasi Padang Bertikus Memanas, Kedua Pihak Saling Lapor

BANJARMASIN – Kasus video viral temuan bangkai tikus di dalam bungkusan nasi padang yang sempat menghebohkan warga Banjarmasin kini memasuki babak baru. Persoalan tersebut tak lagi sekadar soal keamanan pangan, melainkan telah bergeser menjadi konflik hukum antara pemilik rumah makan dan pihak yang mengunggah informasi ke publik.

Pemilik rumah makan padang berinisial RM RB yang sebelumnya melaporkan seorang perempuan berinisial A atas dugaan pencemaran nama baik, kini justru menghadapi laporan balik. Perempuan A melalui kuasa hukumnya melaporkan RM RB ke Polresta Banjarmasin dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal laporan palsu.

Kuasa hukum A, Dr. Nizar Tanjung, SH, MH, CIL, mengatakan laporan balik tersebut telah disampaikan ke kepolisian sekitar dua pekan lalu dan saat ini telah ditindaklanjuti oleh penyidik. “Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Artinya laporan klien kami sudah diproses oleh penyidik,” ujar Nizar kepada wartawan, Sabtu (10/01/2026).

Ia menjelaskan, kliennya sebelumnya juga telah memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dilayangkan oleh pemilik rumah makan. Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Bukti sudah kami serahkan, termasuk rekaman video yang memperlihatkan temuan bangkai tikus di dalam nasi padang. Video itu kami simpan dalam flashdisk dan sudah diserahkan ke penyidik,” jelasnya.

Menurut Nizar, tudingan bahwa kliennya menyebarkan fitnah tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kliennya sesuai dengan fakta yang dialami. “Kami menegaskan bahwa bangkai tikus itu benar-benar ada. Jadi bukan karangan atau fitnah seperti yang dituduhkan,” tegas Nizar.

Atas dasar tersebut, pihaknya melaporkan balik pemilik rumah makan dengan Pasal 27 UU ITE serta Pasal 220 KUHP terkait dugaan laporan palsu. “Kami tempuh jalur hukum karena klien kami merasa dirugikan. Ini bukan soal menyerang balik, tapi mencari keadilan,” katanya.

Meski demikian, Nizar menyatakan pihaknya terbuka apabila perkara tersebut nantinya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. “Jika penyelesaiannya lewat RJ, tentu kami sambut baik. Namun kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Elsepa, membenarkan bahwa dalam kasus tersebut kedua belah pihak telah saling melapor. “Benar, kedua pihak membuat laporan. Baik dari pihak rumah makan maupun pihak yang menyampaikan informasi ke publik. Saat ini semuanya masih dalam proses penanganan,” kata Eru.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat bermula dari isu keamanan pangan, namun berujung pada sengketa hukum yang melibatkan Undang-Undang ITE. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com