Kasus Pelecehan di Kutim Dipantau Ketat Lembaga Adat

KUTAI TIMUR – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan publik. Persoalan ini menarik perhatian tokoh adat Dayak Kalimantan Timur (Kaltim), mengingat istri terduga pelaku merupakan bagian dari komunitas adat Dayak.

Kepala Adat Dayak Kenyah Kaltim, Gun Ingan, menuturkan bahwa terduga pelaku sebelumnya sempat terlibat kasus perselingkuhan. Konflik tersebut sempat hendak diselesaikan melalui jalur adat, namun terduga pelaku tidak hadir dalam mediasi yang digelar oleh pihak adat.

“Kami memanggil beliau sudah beberapa kali, dia tidak pernah hadir dan dia tidak mau kami sidang adat. Padahal sidang ini kita kasih merupakan nasihat. Dan kami menganggap bahwa ini melanggar amanah leluhur,” ujar Gun Ingan, Rabu (24/09/2025).

Gun Ingan menekankan, ketidakhadiran terduga pelaku dalam sidang adat menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip adat Dayak. Dugaan kasus pelecehan seksual yang muncul kemudian semakin memperburuk citra pelaku dan menambah kompleksitas persoalan yang harus ditangani.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Kutim sejak 19 Agustus 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut mendorong puluhan tokoh adat Dayak Kaltim mendatangi Polres Kutim pada Rabu (24/9), menuntut percepatan proses pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap terduga pelaku.

“Oleh karena itu kami melaporkan itu, baik notulen yang kami sudah buat bersama dengan beberapa tokoh adat membawa ke Kapolres Kutai Timur ini untuk tindak lanjuti secara hukum positif,” tegas Gun Ingan.

Tokoh adat juga menegaskan harapan agar kasus yang sudah mengendap lebih dari sebulan ini ditangani secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. “Kami akan memantau terus dari lembaga adat,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum pengacara itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap empat orang, tiga di antaranya masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku. Kasus ini menimbulkan keprihatinan tidak hanya karena dampak hukum, tetapi juga karena potensi keretakan sosial dalam komunitas adat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim, AKP Ardian Tahayu Priatna, memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berkeadilan. “Kalau saya profesional saja. Tidak ada intervensi atau intimidasi dari siapapun, pasti profesional,” ujarnya menegaskan, menepis anggapan adanya tekanan atau pengaruh dari pihak manapun dalam proses hukum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antara aparat hukum dan lembaga adat, agar penegakan hukum dapat berjalan efektif sekaligus menjaga kehormatan norma sosial dan budaya setempat. Puluhan tokoh adat yang hadir menunjukkan konsistensi komunitas Dayak dalam memastikan integritas dan keadilan tetap ditegakkan, khususnya dalam kasus yang menyentuh ranah pribadi dan keluarga. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com