Kasus Pencabulan Anak di Ketapang: Pelaku Remaja Akui Pengaruh Film Dewasa

KETAPANG – Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, diamankan anggota Kepolisian Resor (Polres) Ketapang. Ia diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Diduga kuat, perbuatan tersebut dipicu kebiasaan pelaku menonton film dewasa.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas), AKP Drajat Pamungkas, membenarkan kejadian tersebut dalam keterangan pers, Rabu (11/06/2025). AKP Drajat menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan buah kepada korban.

“Peristiwa ini terjadi pada Senin (09/06/2025) pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban sedang pulang dari berbelanja di warung dekat rumahnya dan melewati rumah pelaku. Karena lokasi rumah mereka berdekatan, pelaku memanggil korban dengan dalih menawarkan buah jambu yang tumbuh di halaman rumahnya. Korban yang tidak menaruh curiga lalu mendekati pelaku, hingga akhirnya ditarik masuk ke dalam rumah,” jelas AKP Drajat.

Lebih lanjut diungkapkan, setelah menarik korban ke dalam rumah, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anak tersebut. Korban yang menangis sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Setelah itu, pelaku menyuruh korban pulang. Dalam kondisi menangis, korban bertemu ayahnya dan langsung menceritakan pengalaman traumatis yang baru dialaminya.

Mendengar pengakuan anaknya, ayah korban yang marah langsung mengajak warga sekitar untuk mencari pelaku. Pelaku diketahui telah melarikan diri ke arah hutan di belakang rumahnya. Upaya pencarian bersama antara warga dan anggota Polsek Delta Pawan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi persembunyiannya di kawasan hutan tersebut.

“Saat diperiksa, pelaku mengakui dirinya nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena sering menonton konten film dewasa. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Drajat Pamungkas.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini kini ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang. Meskipun pelaku masih berstatus sebagai anak (di bawah umur), proses hukum akan tetap dilaksanakan. Proses tersebut akan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap memperhatikan dan memenuhi hak-hak anak sebagai pelaku selama proses berlangsung.

Sementara itu, korban, yang merupakan anak di bawah umur, saat ini mendapatkan pendampingan psikologis intensif. Pendampingan dilakukan oleh Tim Polisi Wanita (Polwan) Polres Ketapang bekerja sama dengan Komisi Perlindungan dan Pemberdayaan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang. Upaya ini bertujuan membantu memulihkan kondisi mental dan emosional korban pasca peristiwa traumatis tersebut.

AKP Drajat Pamungkas menekankan pentingnya kewaspadaan kolektif. “Kita tidak bisa lagi mengabaikan dampak dari akses internet dan penyebaran konten tanpa pengawasan. Ini adalah tanggung jawab bersama—keluarga, sekolah dan pemerintah—untuk memberikan edukasi literasi digital yang tepat dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak,” pungkasnya, seraya mengingatkan perlunya pengawasan ekstra terhadap konten yang diakses anak-anak dan remaja. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X