SINGKAWANG – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA, kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.
Sidang digelar pada Selasa (15/04/2025) pagi dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang masih terus berjalan secara terbuka.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, membenarkan agenda persidangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengikuti seluruh jalannya sidang sesuai dengan ketetapan yang dijadwalkan oleh majelis hakim.
“Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa,” ujar Heri saat dikonfirmasi media, Selasa (15/04/2025).
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat karena menyangkut integritas seorang pejabat publik yang masih aktif menjabat. Tersangka HA diketahui telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024–2029 pada September 2024 lalu, meskipun saat itu status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Singkawang.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan yang baru berusia 13 tahun. Mengingat usianya yang masih di bawah umur, jaksa penuntut umum menilai bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada HA termasuk dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa mereka akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, jalannya sidang terus dikawal ketat oleh aparat keamanan, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini. Selain itu, aparat kepolisian juga tetap siaga guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan sekitar PN Singkawang.
Proses hukum akan berlanjut sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan oleh majelis hakim, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan pembuktian lainnya. Pihak kejaksaan pun memastikan bahwa perkara ini akan ditangani secara transparan dan profesional demi menjunjung keadilan, baik bagi korban maupun terdakwa. []
Redaksi03