Kasus Penelantaran Bayi di Sajingan Besar Terungkap

SAMBAS – Upaya jajaran kepolisian dalam melindungi hak-hak anak kembali diuji. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan penelantaran bayi yang sempat menghebohkan warga di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menemukan bayi perempuan di dalam sebuah rumah yang belum selesai dibangun pada Jumat, 19 September 2025.

Penemuan tersebut sontak membuat masyarakat sekitar resah. Bayi mungil itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, ditinggalkan tanpa pengawasan orang tua di tempat yang seharusnya tidak layak untuk ditinggali. Warga segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat dini hari, (26/09/2025), dua terduga pelaku berhasil diamankan. Keduanya adalah JK (27) dan YP (23), pemuda asal Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang.

“Pada Jumat 26 September 2025 dini hari, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial JK dan YP,” ungkap Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Polisi berhasil mengamankan keduanya di sebuah pondok di wilayah Kecamatan Jagoi Babang. Dari tangan para terduga pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, kain lampin, serta sarung tangan bayi. Barang-barang itu diyakini berhubungan langsung dengan kasus penelantaran bayi yang sedang diselidiki. “Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan berupa pakaian bayi, kain lampin serta sarung tangan bayi,” jelas AKP Sadoko.

Usai penangkapan, keduanya digelandang ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, penyidik Satreskrim masih mendalami motif dan latar belakang yang mendorong keduanya diduga tega menelantarkan seorang bayi perempuan tak berdosa.

AKP Sadoko Kasih menegaskan, Polres Sambas berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan penelantaran anak. Menurutnya, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak dasar anak untuk hidup dan tumbuh dengan layak.

“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku penelantaran anak. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan. Polres Sambas berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan penelantaran anak demi perlindungan terhadap generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas tentang pentingnya kepedulian bersama terhadap anak-anak, terutama bayi yang masih sangat rentan. Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan bila menemukan dugaan penelantaran maupun kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, bayi yang ditemukan warga dalam kondisi selamat dan telah mendapatkan perawatan. Sementara itu, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com