JAWA TIMUR – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah puluhan karyawan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengacaranya, Elok Kadja, menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan serupa dalam kasus perusakan mobil yang ditangani Polrestabes Surabaya, dan akan melakukan hal yang sama terhadap perkara penggelapan ijazah yang saat ini diproses oleh Polda Jawa Timur.
“Kalau terkait haknya Bu Diana untuk mengajukan permohonan penangguhan ya itu pasti kami akan ajukan karena hal tersebut merupakan hak dari Bu Diana,” kata Elok saat dikonfirmasi pada Minggu (25/05/2025).
Elok menjelaskan bahwa Diana merupakan tulang punggung keluarga dengan tanggungan yang besar di rumah. Ia mengungkapkan bahwa Diana memiliki enam anak yang seluruhnya masih di bawah umur, dan anak pertamanya menderita diabetes mellitus. “Jadi pertimbangannya kan Bu Diana ini kan tulang punggung keluarga. Anaknya yang pertama itu kan mengidap diabetes mellitus. Kemudian Bu Diana ini kan memiliki enam orang anak,” katanya.
Kondisi keluarga yang disebut sangat bergantung pada kehadiran Diana menjadi dasar kuat permohonan penangguhan. Selain anak-anak yang masih membutuhkan pengawasan, suami Diana saat ini juga sedang menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil. “Anak-anaknya masih di bawah umur semua, yang paling besar itu SMP. Masih 15 tahun ya yang paling besar itu. Anak-anak ini kan ibaratnya kan masih butuh pengawasan dari pihak orang tua. Nah, cuma papa mamanya kan sekarang masih menjalani proses hukum,” ucap Elok.
Ia juga menyebutkan bahwa ibu kandung Diana mengidap demensia, sementara ayah mertuanya dalam kondisi sakit dan sudah berusia 86 tahun. “Mamanya Bu Diana ini mengidap penyakit demensia. Kemudian Papah mertuanya Bu Diana ini kan juga sakit sekarang. Usianya 86 tahun,” jelasnya.
Keluarga Diana, lanjut Elok, telah menyatakan kesediaan menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut. “Pihak keluarga sudah bersedia menjadi penjamin apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut kami ajukan. Pihak keluarga yang jadi penjamin ya mamanya atau kakak dari Bu Diana,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kliennya agar tidak mengulangi perbuatan serupa. “Ya kami berharap kami berharap ke depan hal ini bisa menjadi pelajaran ke depannya bagi Bu Diana supaya next beliau ini bisa berubah,” tutupnya.
Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawannya. Ia dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan yang ancamannya mencapai empat tahun penjara. “Ancaman empat tahun,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/05/2025).
Kasus ini terungkap setelah seorang eks karyawan bernama Nila melapor ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Setelah melakukan inspeksi ke gudang perusahaan, Armuji dan pihak perusahaan sempat berseteru hingga berujung pada laporan pencemaran nama baik yang kemudian dicabut setelah tercapai kesepakatan damai.
Namun, laporan pidana dari para mantan karyawan terus berdatangan. Total ada 51 orang eks karyawan CV Sentoso Seal yang melapor ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan, penipuan, dan penghilangan dokumen. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Diana juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni dugaan perusakan mobil, dan kini mendekam di tahanan bersama suaminya, Handy Soenaryo. []
Redaksi11
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan