NUNUKAN – Empat orang karyawan gudang di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan oleh jajaran Polres Nunukan setelah diduga terlibat dalam aksi penggelapan barang dalam jumlah besar. Barang yang digelapkan adalah mi instan dari salah satu distributor ternama, dengan estimasi kerugian mencapai Rp1 miliar.
Kapolres Nunukan AKBP Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi penggelapan berlangsung dalam kurun waktu lebih dari satu tahun. Para pelaku diduga telah secara sistematis mengalihkan ribuan dus mi instan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
“Keempat karyawan itu merupakan tenaga kerja di gudang distributor. Mereka bekerja sama untuk mengeluarkan barang dari gudang dan menjualnya ke pihak lain tanpa laporan ke perusahaan,” ujar AKBP Budi Utomo, Kamis (15/05/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari audit internal perusahaan yang mencatat selisih stok barang dalam jumlah signifikan. Ketidaksesuaian data tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, keempat karyawan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam penggelapan tersebut, termasuk apakah ada pengepul atau jaringan penadah yang terlibat.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan bukti yang mengarah ke pelaku lain,” tambah Kapolres.
Dalam waktu dekat, keempat tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif serta pengumpulan alat bukti tambahan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tentang penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[]
Redaksi12