PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menaikkan status kasus penipuan yang melibatkan oknum Bhayangkari berinisial HW ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dengan modus pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram, yang mengakibatkan kerugian finansial pada korban.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kini telah berkembang menjadi penyidikan. Penyidik Polda Kalteng saat ini tengah fokus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.
“Kita telah meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi-saksi yang ada terus dimintai keterangan dan masih ada beberapa yang belum diperiksa. Proses terus berjalan sesuai dengan prosedur,” ujar Erlan, Jumat (14/02/2025) di Palangka Raya.
Meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan tetap sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tanpa melihat status terlapor yang merupakan oknum Bhayangkari.
“Kasus ini akan berjalan sesuai hukum yang berlaku. Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng saat ini terus mendalami kasus ini,” tambahnya.
Erlan juga mengimbau kepada masyarakat yang mungkin menjadi korban kasus serupa untuk segera melapor. Dengan adanya pelaporan dari korban lainnya, diharapkan bukti yang diperoleh bisa lebih kuat dan mempermudah proses penyidikan.
“Kami berharap jika ada korban lain dengan modus serupa, segera melapor. Proses hukum akan terus berjalan meskipun saat ini hanya ada satu pelapor,” ujarnya.
Kasus penipuan ini bermula ketika seorang warga Palangka Raya, Marliana, melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh oknum Bhayangkari HW.
Marliana terjerat dalam tawaran oknum tersebut untuk menguruskan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Karena merasa tertarik, Marliana kemudian menyetorkan uang hasil jerih payahnya berjualan nasi kuning yang totalnya mencapai Rp165 juta.
Namun, setelah menunggu sekian lama, izin yang dijanjikan tak kunjung terwujud, dan Marliana merasa ditipu.
Sebagai bentuk upaya penyelesaian, Marliana menyatakan kesediaannya untuk berdamai dengan terlapor, dengan syarat oknum Bhayangkari tersebut mengembalikan uang tunai Rp165 juta dan mencabut laporannya di Polda Kalteng.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan dan masyarakat diminta untuk mempercayakan kasus ini kepada penyidik untuk penyelesaian yang seadil-adilnya. []
Redaksi03