SUMATERA UTARA – Seorang anggota kepolisian melaporkan rekan sejawatnya ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penipuan yang melibatkan uang pelicin untuk lulus Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Laporan tersebut dibuat oleh Bripka SS yang mengklaim telah memberikan uang total mencapai Rp850 juta kepada Ipda RS dengan janji bisa lulus dalam seleksi SIP.
Namun, setelah membayar uang tersebut, Bripka SS gagal lulus, yang mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Laporan tersebut tercatat di Ditreskrimum Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan di Propam Polda Sumut dengan nomor SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN, yang keduanya dibuat pada 14 Oktober 2024.
Dalam laporannya, Bripka SS menjelaskan bahwa Ipda RS telah menjanjikan kelulusan dalam seleksi SIP apabila ia membayar sejumlah uang.
Kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama, pada Desember 2023, Bripka SS mengirimkan uang sebesar Rp600 juta setelah dijanjikan dapat meluluskan dirinya dalam seleksi SIP. Namun, setelah mengikuti ujian, Bripka SS gagal lulus.
Pada April 2024, Ipda RS kembali meminta uang tambahan sebesar Rp250 juta dengan janji bahwa Bripka SS akan lulus di gelombang kedua seleksi SIP.
“Klien saya percaya pada Ipda RS karena mereka berasal dari angkatan yang sama. Ipda RS sudah lulus SIP pada tahun 2022, dan Bripka SS berharap bisa mengikuti jejaknya. Sayangnya, setelah gelombang kedua pun, klien saya tetap gagal lulus, dan uang yang sudah diberikan tidak dikembalikan meskipun sudah diminta,” ungkap Olsen Lumbantobing, Jumat (21/02/2025).
Lantaran merasa tertipu dan uang yang diberikan tidak kunjung dikembalikan, Bripka SS akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
Menurut Olsen, setelah gagal di gelombang kedua pada Juni 2024, Bripka SS berusaha menanyakan mengenai uang tersebut, namun tidak ada tanggapan jelas dari Ipda RS.
Oleh karena itu, ia pun melapor ke pihak Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut pada Oktober 2024.
Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui akun Twitter resmi @Divpropam mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Propam juga menegaskan bahwa setiap bentuk praktik curang atau tindakan korupsi dalam seleksi pendidikan polisi merupakan pelanggaran serius.
“Polri mengingatkan seluruh anggotanya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak tergiur oleh jalan pintas. Kami berkomitmen untuk mewujudkan seleksi yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegas Propam Polri dalam pernyataannya.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan kejujuran dalam proses seleksi pendidikan di Polri, serta mengingatkan agar tidak ada lagi praktik-praktik yang dapat merusak citra lembaga kepolisian.
Ke depannya, diharapkan kasus serupa tidak terulang, dan seluruh proses seleksi dapat berjalan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku. []
Redaksi03