TARAKAN – Persoalan hak pesangon kembali memanas di Kalimantan Utara. DPRD Kaltara menyoroti laporan 14 pekerja eks PT Karya Bintang Mandiri (KBM) yang belum menerima hak pesangon mereka. Akibatnya, DPRD tengah mempertimbangkan rekomendasi pencabutan izin perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara.
Wakil Ketua DPRD Tarakan, Samsuddin Arfah, menegaskan pihaknya tidak akan lagi mentolerir negosiasi yang merugikan pekerja. Perusahaan diminta segera menghadapi DPRD dan menyusun perhitungan kewajiban secara transparan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami prihatin melihat masih ada perusahaan yang abai terhadap hak pekerjanya. Nanti KBM akan kami panggil lagi. Jika tidak menunjukkan komitmen menyelesaikan kewajiban, kami tidak segan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi,” tegas Samsuddin, Selasa (24/2/2026).
Lebih lanjut, ia membuka kemungkinan untuk berkomunikasi dengan perusahaan lain yang menggunakan jasa vendor serupa, dan menegaskan perusahaan yang memperlakukan pekerja semena-mena tidak layak dijadikan vendor. “Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, pekerja akan terus dirugikan,” tambahnya.
Samsuddin juga menyoroti dugaan praktik berulang perusahaan. Setelah menyelesaikan satu kasus, perusahaan diduga kembali merekrut tenaga kerja baru dan memperlakukan mereka dengan cara yang sama. Dari hasil komunikasi dengan Disnakertrans, secara administratif pencabutan izin perusahaan memungkinkan dilakukan jika terbukti melanggar ketentuan dan mengabaikan hasil mediasi.
“Ini jangan sampai menjadi kebiasaan. Satu kasus selesai, besok karyawan baru diperlakukan sama. Itu tidak boleh. Administrasi memungkinkan pencabutan izin. Itu bisa dilakukan,” jelasnya.
DPRD menegaskan, persoalan ini menjadi peringatan penting agar pengawasan pembayaran upah, lembur, dan hak normatif pekerja, khususnya warga lokal Tarakan, diperketat. “Ini anak-anak Tarakan semua. Jangan sampai dipermainkan. Kasus ini sudah dua kali kami minta untuk dipublikasikan lewat public hearing. Jika perusahaan tetap tidak beritikad baik, kami akan ambil langkah tegas,” ujarnya.
Saat ditanya apakah kasus ini merupakan yang pertama, Samsuddin menekankan meski DPRD pernah memediasi kasus ketenagakerjaan lain, pola masalah seperti KBM ini baru kali ini muncul. “Mediasi sebelumnya ada, tapi modelnya berbeda. Ini yang baru kami dengar,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan