Kasus Pita Cukai Palsu Kudus Capai Vonis Hukum Tetap

JAWA TENGAH – Bea Cukai Kudus menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran pita cukai palsu yang merugikan keuangan negara. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut ditunjukkan melalui pengungkapan kasus pada 22 Januari 2025 yang melibatkan tiga orang pelaku dengan peran berbeda sebagai pembeli, perantara, dan penyedia. Kasus ini telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (07/05/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penangkapan semata, tetapi juga mengawal seluruh rangkaian proses hukum. Setelah melakukan penyidikan, Bea Cukai Kudus menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret 2025. Proses ini kemudian dilanjutkan hingga tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus yang dimulai pada 17 April 2025.

“Akhirnya, perkara ini berhasil diputus dengan kekuatan hukum tetap pada 7 Mei 2025,” ujarnya.

Lenni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai keberadaan sebuah mobil yang membawa pita cukai yang diduga palsu di wilayah Kudus. Petugas pun melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus dan menemukan mobil tersebut tengah melintas menuju sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga rim pita cukai yang telah terpotong dan diduga palsu di dalam kendaraan yang dikemudikan oleh SA (31 tahun). Di lokasi percetakan yang menjadi tujuan kendaraan tersebut, petugas mendapati enam rim pita cukai lainnya yang juga diduga palsu dan baru diserahkan SA untuk dipotong.

Keterangan SA mengarah pada keterlibatan AS (52 tahun), warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, sebagai pihak yang menyerahkan pita cukai palsu. Penggeledahan di kediaman AS menghasilkan temuan tambahan berupa 16 lembar pita cukai belum terpotong. Tak hanya itu, pelaku lain berinisial RN (47 tahun) turut diamankan di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, setelah SA mengungkap bahwa RN adalah pihak yang memerintah untuk mengadakan pita cukai palsu.

“Turut ditangkap pelaku lainnya, yaitu RN (47 tahun) di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang berdasarkan pengakuan SA bertindak sebagai pemberi perintah untuk mengadakan pita cukai diduga palsu,” papar Lenni.

Perbuatan yang dilakukan para tersangka melanggar Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit delapan kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Nilai potensi penerimaan negara yang hilang akibat tindak pidana ini mencapai Rp1.338.870.456,00, mencakup cukai, PPN, dan pajak rokok yang tidak dibayarkan.

Lenni menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus atas sinergi dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Ia menegaskan bahwa pita cukai asli dan resmi hanya dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai. Ia berharap vonis terhadap para tersangka menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan cukai.

“Upaya preventif kami gelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif kami laksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” tutup Lenni Ika. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X