SAMARINDA — Seorang mahasiswi bernama Julianti harus menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam aktivitas promosi judi online melalui akun media sosial pribadinya. Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin, Selasa (16/12/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Prof. Kusumah Atmadja dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lili Evelin. Jaksa Penuntut Umum menuduh Julianti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan penyebaran atau promosi konten judi online, yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). Saksi yang dimaksud adalah Penasehat Adat Dayak Kenyah di Samarinda, Kila Ule Herman, yang memiliki pengetahuan mengenai keseharian terdakwa dan aktivitas yang biasa dilakukan Julianti.
“Hari ini kami menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Saksi ini mengetahui bagaimana keseharian terdakwa dan aktivitas yang biasa ia jalani,” ujar Paulinus usai persidangan, kepada awak media.
Paulinus menjelaskan bahwa Kila Ule Herman sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Kerukunan Adat Dayak Kenyah. Ia berharap keterangan saksi dapat memberikan gambaran objektif mengenai latar belakang dan kepribadian terdakwa, sehingga majelis hakim memiliki perspektif yang lebih menyeluruh.
Meski demikian, Paulinus mengakui bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, setiap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dianggap diketahui oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, alasan ketidaktahuan hukum tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang.
“Walaupun seseorang mengaku tidak tahu, secara hukum tetap dianggap tahu. Itu prinsip hukum kita,” katanya.
Paulinus menambahkan bahwa keterangan saksi yang meringankan diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan, sekaligus menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia menekankan bahwa Julianti masih seorang mahasiswa dengan masa depan yang panjang.
“Terdakwa ini masih seorang mahasiswa dan masih kuliah. Dia punya masa depan yang lebih baik ke depan, harapan kami, keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan ini dihargai dan dipertimbangkan, sehingga terdakwa dapat memperoleh hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Paulinus.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (06/01/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses persidangan yang terbuka dan transparan diharapkan dapat menghasilkan putusan yang adil dan proporsional bagi terdakwa. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan