Kasus Siti Latipah Resmi Inkrah, Vonis 2 Tahun

BULUNGAN – Kejelasan hukum akhirnya diperoleh dalam kasus yang melibatkan Siti Latipah, terdakwa dalam perkara penggelapan dana milik sejumlah warga yang sebelumnya menjadi nasabahnya. Pengadilan Negeri Tanjung Selor menyatakan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), setelah tidak ada tanggapan atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Christoper, mengungkapkan bahwa putusan terhadap Siti Latipah ditetapkan pada 26 Mei 2025. Setelah diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan hasil sidang, tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak terkait.

“Setelah diputus oleh majelis hakim pada 26 Mei 2025. Setelah diberikan waktu berpikir-pikir namun tidak ada maka putusan 2 tahun telah berlaku,” ujar Christoper, Selasa, 10 Juni 2026.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tiga tahun penjara. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan vonis akhir. “Tuntutan 3 tahun dan diputus 2 tahun, karena nilai kerugian yang didakwakan dan terbukti bukan Rp 1,6 miliar tapi Rp 250 juta,” jelasnya.

Menariknya, majelis hakim juga melakukan koreksi terhadap bentuk dakwaan. Jika sebelumnya jaksa mengajukan perkara ini sebagai kasus penggelapan, maka dalam putusan hakim, Siti Latipah dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan. “Tuntutannya penggelapan, oleh majelis hakim diputus penipuan,” tambah Christoper.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan terdakwa akan menjalani masa hukuman selama dua tahun. “Putusan sudah inkrah 2 tahun Siti Latipah jalani hukuman,” singkat Ariyanto. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X