SINGKAWANG – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) kini memasuki babak baru dalam proses hukum. Setelah melalui tahap penyidikan di kepolisian, tersangka berinisial UA resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang oleh Satreskrim Polres Singkawang, Selasa (09/09/2025).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian. “Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, dan mulai hari ini sampai dengan 20 hari ke depan tersangka kita titipkan di Lapas Kelas IIB Singkawang,” ujarnya.
UA diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan balita yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. Kasus ini sempat menggemparkan warga setempat karena korban yang masih berusia di bawah dua tahun ditemukan meninggal secara mengenaskan.
Menurut Heri, jaksa kini tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara agar segera dibawa ke Pengadilan Negeri Singkawang. Sidang perkara tersebut diharapkan dapat segera digelar sehingga kepastian hukum bagi korban dan keluarganya bisa terwujud. “Secepatnya, akan pihaknya limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk disidangkan,” katanya.
Ia juga meminta keluarga korban agar mempercayakan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. “Dengan adanya pengungkapan kasus ini, dia berharap kepada keluarga almarhum untuk menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. Kita akan selalu transparan untuk itu diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kekondusifan sewaktu di persidangan kelak,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan kepada UA memiliki ancaman hukuman berat. Berdasarkan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga menambahkan sangkaan pasal berencana. “Dan kita juga sangkakan dengan pasal berencana. Nanti kita buktikan di persidangan, apakah benar-benar terbukti pembunuhan berencana atau tidak,” jelas Heri.
Kasus yang melibatkan korban anak ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak. Aparat berharap masyarakat dapat mengambil pelajaran dari tragedi tersebut serta semakin waspada dalam menjaga keselamatan dan lingkungan sekitar.
Dengan penyerahan tersangka ke kejaksaan, perhatian publik kini tertuju pada proses persidangan. Masyarakat menanti bagaimana fakta-fakta di persidangan akan mengungkap motif dan jalannya aksi yang mengakhiri hidup balita tidak berdosa tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan