Kasus WNA vs Prajurit TNI, Polisi dan Imigrasi Bergerak

KUBU RAYA — Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalulael, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) terhadap prajurit TNI di Kabupaten Ketapang sepenuhnya berada di jalur hukum sipil. Proses pemeriksaan kini dikendalikan Imigrasi dan Kepolisian, tanpa campur tangan penyidikan oleh institusi TNI.

Penegasan tersebut disampaikan Pangdam untuk meluruskan berbagai spekulasi publik terkait penanganan kasus yang menyita perhatian luas. Ia memastikan negara tidak memberi ruang abu-abu terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan warga negara asing dan aparat pertahanan negara.

Menurut Pangdam, penanganan aspek keimigrasian dilakukan secara berlapis. Tidak hanya melibatkan Imigrasi daerah, tetapi juga Imigrasi pusat yang turun langsung ke lapangan guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan transparan.

“Saat ini WNA tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi. Imigrasi Pontianak dan Imigrasi pusat juga hadir langsung di Ketapang,” ujar Mayjen TNI Jamalulael, saat diwawancarai di Kodam XII Tanjungpura, Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalbar, Rabu (17/12/2025).

Di sisi lain, proses hukum pidana juga berjalan paralel. Pangdam menyebut Kepolisian fokus pada dugaan tindakan anarkis, penyerangan, serta perusakan yang disinyalir dilakukan para WNA tersebut.

“Dari Kepolisian, fokusnya pada pemeriksaan tindakan anarkis, penyerangan, dan perusakan. Jadi prosesnya berjalan seiring,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Kodam XII/Tanjungpura menempatkan diri secara tegas sebagai institusi pendukung, bukan pelaksana penyelidikan. Pendampingan dilakukan sebatas koordinasi lintas instansi agar proses berjalan lancar dan kondusif.

“Kodam Tanjungpura sifatnya hanya mendampingi. Kami mengutus beberapa personel dari Asops, Intel, dan juga Dandim di wilayah tersebut untuk mendampingi kegiatan,” katanya.

Pangdam juga menekankan bahwa tidak ada keterlibatan Polisi Militer TNI dalam proses penyidikan, sekaligus menepis asumsi adanya penanganan internal militer terhadap kasus tersebut.

“POM TNI tidak ada di sana. Tidak ada proses penyelidikan atau penyidikan oleh TNI. Semua oleh Kepolisian dan Imigrasi,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil resmi dari aparat berwenang, seraya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor hukum nasional.

“Kita tunggu saja hasilnya, baik dari Imigrasi maupun dari Kepolisian. Saat ini semuanya masih dalam proses,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com