MANILA – Komisi Anti-Kejahatan Terorganisir Presidensial Filipina (PAOCC) berhasil melakukan penyelamatan terhadap 34 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di dalam Kanlaon Tower, Baclaran, Pasay, yang merupakan tempat tinggal bagi para pekerja di perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO).
Penyelamatan ini dilakukan setelah PAOCC menerima laporan dari seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut, Kamis (13/02/2025).
Segera setelah mendapatkan informasi tersebut, PAOCC berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Manila. Bersama Kepolisian Distrik Selatan, komisi ini berhasil menggerebek dan membebaskan para tahanan yang terdiri dari 30 WNI, termasuk 8 perempuan dan 22 laki-laki, serta 4 warga negara asing lainnya.
Menurut keterangan yang diperoleh, para WNI ini direkrut untuk bekerja sebagai scammer online di perusahaan tersebut.
Namun, mereka mengungkapkan bahwa paspor mereka masih belum ditemukan di lokasi tersebut. Akibatnya, mereka tidak bisa melanjutkan perjalanan atau keluar dari wilayah tersebut.
Tiga belas dari 34 orang yang diselamatkan ini telah menyatakan keinginan mereka untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap dua bos mereka yang berkewarganegaraan China. Dua orang tersangka tersebut sudah ditangkap sebelum dilakukan penyelamatan.
Mereka bersama para WNI yang diselamatkan kini telah dibawa ke Fasilitas Penahanan PAOCC untuk menjalani pemeriksaan biometrik imigrasi.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui pernyataan persnya menjelaskan bahwa para WNI yang diselamatkan tersebut saat ini berada dalam kondisi baik dan kebutuhan mereka terpenuhi.
PAOCC juga tengah berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Filipina untuk proses penerbitan clearance dan dokumen pemulangan.
Atase Kepolisian RI di Manila turut serta dalam operasi ini dan KBRI Manila telah melakukan kunjungan ke fasilitas penahanan untuk memastikan proses koordinasi berjalan lancar.
Selain itu, KBRI juga sedang mendata para WNI tersebut untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar mereka dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Dengan adanya upaya penyelamatan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih lanjut bagi WNI yang bekerja di luar negeri, terutama yang terjerat dalam praktik penipuan atau eksploitasi seperti yang terjadi pada kasus ini. []
Redaksi03