KUTAI TIMUR — Cemburu yang berlebihan bisa berujung pada tindakan ekstrem, termasuk membahayakan nyawa orang terdekat. Hal ini terjadi di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, ketika seorang pria berinisial A (48) diduga membakar istrinya sendiri akibat rasa cemburu, Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 10.50 Wita.
Kasus ini tidak hanya menimpa sang istri, N (35), tetapi juga anak mereka, serta A sendiri, yang mengalami luka bakar saat berusaha menolong anaknya. Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa pelaku menyiram bensin ke tubuh istrinya sebelum menyalakan api menggunakan korek. “Tapi yang paling parah itu istrinya. Anaknya juga terbakar,” sebut AKP Ardian. Api juga menghanguskan sebagian rumah, termasuk pintu kamar dan dinding.
Korban segera dilarikan warga ke Puskesmas Sangatta Selatan sebelum dirujuk ke RS Meloy Sangatta. Dari laporan medis, N menderita luka bakar 81 persen di sekujur tubuh, sementara anaknya mengalami luka bakar tingkat 2A-2B di bokong. Luka bakar tingkat 2A melukai lapisan kulit luar dan sebagian dermis, sedangkan 2B lebih dalam, ditandai kemerahan, bengkak, nyeri hebat, dan munculnya lepuhan berisi cairan.
AKP Ardian menegaskan pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan proses hukum masih berjalan. Motif dugaan cemburu menjadi peringatan serius terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pentingnya perlindungan anak.
Sebagai informasi, ancaman hukuman untuk KDRT bervariasi. Kekerasan fisik bisa dipidana maksimal lima tahun penjara, meningkat hingga 10 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan 15 tahun jika menyebabkan kematian. Kekerasan psikis dapat dipidana hingga tiga tahun, sementara penelantaran rumah tangga dipidana maksimal tiga tahun.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa KDRT bukan hanya soal konflik suami-istri, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan anak dan anggota keluarga lainnya. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan