Keberangkatan 4 Penumpang Dibatalkan, Terindikasi Jadi PMI Ilegal (dok: ist)

Keberangkatan 4 Penumpang Dibatalkan, Terindikasi Jadi PMI Ilegal

NUNUKAN – Pada Minggu (12/01/2025), petugas Imigrasi Nunukan kembali melakukan penundaan keberangkatan empat penumpang yang hendak menuju Tawau, Malaysia.

Keempat penumpang tersebut berasal dari berbagai daerah di Sulawesi, yakni LS (49), perempuan asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat; FK (22), laki-laki asal Katorroan, Toraja Utara, Sulawesi Selatan; AP (51), laki-laki asal Bangkelekila, Toraja Utara, Sulawesi Selatan; serta EP (25), laki-laki asal Palopo, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jodhi Erlangga, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap seluruh calon penumpang yang hendak berangkat ke Tawau, Malaysia.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen serta mematuhi prosedur perjalanan yang sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Penundaan dilakukan untuk memastikan bahwa calon penumpang mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam prosedur perjalanan internasional,” kata Jodhi, Senin (13/01/2025).

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan kejanggalan pada dokumen keempat penumpang tersebut.

Oleh karena itu, dilakukan wawancara lebih lanjut terhadap mereka. Hasil wawancara ini menunjukkan bahwa empat penumpang tersebut terindikasi akan bekerja secara non-prosedural di luar ketentuan yang berlaku.

“Keempat calon penumpang ini kami batasi perjalanannya untuk sementara waktu dan akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Imigrasi untuk mengklarifikasi status mereka,” tambahnya.

Jodhi mengungkapkan bahwa penundaan ini secara tidak langsung menyelamatkan keempat penumpang tersebut dari potensi risiko yang bisa timbul jika mereka tetap nekat berangkat dan bekerja di Malaysia.

“Jika mereka lolos dan bekerja tanpa prosedur yang benar di Malaysia, tentu saja mereka berisiko tinggi, bahkan bisa terjerat kasus hukum,” katanya.

Selain itu, Jodhi menekankan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di perbatasan, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

“Kami akan terus waspada terhadap potensi penyalahgunaan dokumen dan praktik kerja non-prosedural yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jodhi juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pemeriksaan keimigrasian, dengan memanfaatkan teknologi dan sistem yang ada.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap calon penumpang yang melintasi batas negara mematuhi semua ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dengan penundaan keberangkatan ini, Imigrasi Nunukan berharap dapat mencegah potensi masalah hukum bagi calon penumpang yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri secara sah. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X