Keberanian Anak Bongkar Kejahatan Seksual Ayah Kandung

KUBU RAYA – Kejahatan seksual terhadap anak kembali mengguncang nurani publik. Seorang pria berinisial ML (58), warga Kota Pontianak, harus berurusan dengan hukum setelah perbuatannya terhadap anak kandung sendiri terbongkar di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar, berani melakukan perlawanan saat pelaku kembali mencoba melancarkan aksinya untuk kali ketiga. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Sungai Kakap, Selasa (06/01/2026).

Teriakan korban yang meminta pertolongan mengundang perhatian warga sekitar. Tanpa menunggu lama, warga langsung mendatangi lokasi dan menggagalkan aksi pelaku. Korban berhasil diselamatkan, sementara ML diamankan sebelum situasi berubah ricuh.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tindakan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Dua kejadian sebelumnya luput dari perhatian, hingga akhirnya keberanian korban menjadi titik balik terbongkarnya kasus ini.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku dari amukan warga yang tersulut emosi atas perbuatan tidak manusiawi tersebut.

Polres Kubu Raya memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius. Mewakili Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyampaikan bahwa pihak kepolisian memberikan atensi khusus terhadap perkara kekerasan seksual terhadap anak.

“Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami. Pendampingan psikologis dan proses hukum akan berjalan maksimal. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang tua kandung,” ujar Aiptu Ade, Rabu (07/01/2026).

Ia menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa celah kompromi. Secara hukum, ML dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ancaman hukuman dapat diperberat sepertiga dari pidana pokok, sehingga total hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar lingkungan keluarga. Keberanian korban untuk melawan, kepedulian warga sekitar, serta respons cepat aparat menjadi faktor kunci penyelamatan seorang anak dari trauma yang lebih dalam.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta membuka ruang komunikasi yang aman bagi anak-anak agar berani berbicara ketika merasa terancam. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com