Kebijakan Imigrasi AS Dikecam, Universitas Hong Kong Tawarkan Solusi

HONG KONG CITY – Pemerintah Hong Kong menyatakan kesiapannya untuk menerima mahasiswa asing Universitas Harvard yang terdampak kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kebijakan tersebut melarang mahasiswa asing melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi di Amerika, termasuk mereka yang sedang menempuh studi di Harvard melalui program beasiswa. Mereka juga dihadapkan pada ancaman deportasi jika tidak segera pindah ke institusi lain di luar Amerika Serikat.

Merespons situasi itu, Menteri Pendidikan Hong Kong Christine Choi mengimbau seluruh universitas di wilayahnya untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam memfasilitasi mahasiswa asing yang memenuhi syarat dan terdampak kebijakan dari pemerintah AS. “Bagi mahasiswa internasional yang terdampak kebijakan Amerika Serikat, Biro Pendidikan telah mengimbau semua universitas di Hong Kong untuk menyediakan langkah memfasilitasi mahasiswa yang memenuhi syarat,” ujar Christine, Sabtu (24/05/2025).

Universitas di Hong Kong pun merespons cepat imbauan tersebut dengan melonggarkan batas maksimal jumlah mahasiswa asing. Langkah ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan upaya strategis untuk menarik pelajar internasional agar melanjutkan studi di wilayah administratif tersebut. Salah satu kampus yang secara terbuka menyatakan dukungan adalah Universitas Sains dan Teknologi Hong Kong (HKUST), yang mengundang langsung mahasiswa dari Harvard dan kampus lain untuk melanjutkan pendidikan mereka.

“HKUST memperluas kesempatan ini untuk memastikan pelajar berbakat bisa mengejar tujuan pendidikan mereka tanpa gangguan,” tulis pihak kampus dalam pernyataan resminya.

Sementara itu, Pemerintah AS melalui Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menuduh sejumlah universitas memfasilitasi kekerasan, menyebarkan sentimen anti-semitisme, serta menjalin hubungan dengan Partai Komunis Tiongkok. Salah satu pemicu kebijakan ini adalah penolakan Harvard untuk menyerahkan data visa mahasiswa asing kepada pemerintah.

Diketahui, terdapat 6.800 mahasiswa asing yang tengah menempuh pendidikan di Harvard pada tahun akademik 2025–2026, yang mewakili 27 persen dari total keseluruhan mahasiswa. Sekitar 1.300 di antaranya berasal dari Tiongkok. Data juga menunjukkan bahwa pada tahun 2022, mahasiswa asal Tiongkok merupakan kelompok terbesar di Harvard, yakni sebanyak 1.016 orang.

Sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut, pihak Universitas Harvard mengajukan gugatan ke pengadilan federal. Dalam persidangan awal, Hakim Distrik Massachusetts Allison Burroughs memutuskan menangguhkan pelaksanaan pencabutan sertifikasi SEVP (Student and Exchange Visitor Program) yang dilakukan oleh pemerintahan Trump. “Pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP milik penggugat,” kata hakim dalam putusannya. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pada 29 Mei 2025. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X