Kebijakan Pemkot Soal Penjualan BBM Eceran Tuai Pro Kontra

SAMARINDA – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini dan usaha sejenisnya.

Wali Kota Samarinda Andi Harun melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 menetapkan bahwa setiap usaha penjualan BBM eceran harus memiliki Izin Usaha Niaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2004 dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892.

Menurut keputusan tersebut, usaha penjualan BBM eceran tidak boleh dilaksanakan di tempat umum atau sarana dan prasarana umum tanpa izin yang sesuai.

“Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi hukum, dan Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak mematuhi aturan ini,” ujarnya dalam surat edaran yang dikutip, Rabu (8/5/2024).

Kegiatan pengawasan dan penertiban akan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Samarinda dan Komando Distrik Militer 0901 Kota Samarinda.

Adapun, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola penjualan BBM eceran dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Surat edaran tersebut menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, terutama bagi para penjual BBM eceran. Hal ini disampaikan Riko, salah seorang pedagang warung kelontong atau yang biasa disebut sebagian besar warga Samarinda sebagai “Warung Daeng”, yang juga menyediakan BBM eceran jenis partalite.

Ia menuturkan, jika penjualan BBM eceran ini harus memiliki Izin Usaha Niaga dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), berarti harus ada pajak yang dibayar. Sedangkan keuntungan penjualan BBM eceran ini juga tidak seberapa.

“Kalau harus berizin, berartikan ada pajak yang harus kita bayar. padahal untungnya tidak seberapa. Apa lagi, kami para pedagang Warung Daeng ini, tidak banyak yang mengerti soal mengurus perizinan, kami tahunya cuman berdagang saja,” pungkasnya. []

Penulis: Rangga Satria | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com