Kebijakan Penghentian Insentif Guru PAUD-TK di Kaltara Diterima dengan Permintaan Maaf

TANJUNG SELOR – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto, memberikan klarifikasi terkait polemik penghentian pemberian insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya, Denny menjelaskan bahwa pemberian insentif kepada para tenaga pendidik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi guru dalam dunia pendidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan ini mulai mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perjalanannya sampai saat ini saya juga dipanggil oleh Gubernur, menanyakan apakah ini masih bisa berlanjut dan apakah masih ada solusinya,” jelas Denny dalam video klarifikasinya yang disampaikan pada Jumat (19/4/2025).

Denny menuturkan bahwa apabila kebijakan pemberian insentif ini tetap dilanjutkan, maka dikhawatirkan akan menjadi temuan material yang berdampak pada kewajiban pengembalian dana oleh pemerintah daerah. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan untuk menghentikan insentif tersebut.

“Saya sampaikan kepada Pak Gubernur dan sampaikan minta maaf. Karena menjadi temuan BPK yang berulang-ulang dan ini tidak mungkin dilakukan lagi,” tambahnya.

Ia juga menilai bahwa penghentian insentif ini menjadi langkah yang tepat untuk dilakukan di masa pemerintahan baru, terlebih dengan adanya pengawasan ketat terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah pusat serta dasar hukum penganggaran yang semakin diperketat.

Namun demikian, Denny menegaskan bahwa penghentian pemberian insentif tidak berlaku secara menyeluruh. Insentif tetap diberikan kepada guru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) karena ketiganya merupakan kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Kami tidak menghapus seluruhnya, mohon jangan disalahartikan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk guru PAUD, TK, SD, dan SMP, kewenangan anggaran insentif kini diserahkan kembali ke pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang tanggung jawab di level tersebut.

Menutup keterangannya, Denny menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan ini. “Jadi mohon pengertiannya para guru TK, PAUD, SD, SMP, kami meminta maaf, kami sudah berusaha tapi karena ini adalah aturan jelas ada risiko dan sanksinya,” pungkasnya.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com