Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Kalteng Harus Siap Ditertibkan

PALANGKA RAYA – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Garuda PKH melaksanakan penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah, yang sebagian besar digunakan untuk perkebunan kelapa sawit ilegal. Penertiban ini bertujuan mengembalikan kekayaan negara dan memastikan manfaat tersebut dapat dirasakan oleh rakyat.

Dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan yang digelar pada Senin (17/03/2025) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, sejumlah pejabat penting hadir, termasuk Gubernur Agustiar Sabran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Polda, Korem 102/PJG, serta BPKP Kalteng. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejati Kalteng, Mugopal, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Satgas sudah menyita hampir 300 ribu hektare lahan ilegal di Kalteng.

“Target kami, sebelum Lebaran, satu juta hektare di seluruh Indonesia sudah ditertibkan,” ujar Mugopal. Ia menekankan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengelola kawasan hutan dengan baik dan bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang atau perusahaan.

Komandan Satgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, menjelaskan bahwa Satgas memiliki tugas untuk mengidentifikasi dan memvalidasi lahan sawit ilegal yang menggarap kawasan hutan lindung. Selain itu, beberapa perusahaan juga teridentifikasi tidak membayar pajak selama bertahun-tahun. “Dari 400 perusahaan di Indonesia, sekitar 100 di antaranya berada di Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Lahan yang telah disita akan diserahkan kepada BUMN Agrinas Palma untuk pengelolaan lebih lanjut. Yusman menegaskan, meskipun manajemen perusahaan yang sebelumnya mengelola lahan akan diambil alih pemerintah, pekerja di lapangan tetap dapat melanjutkan aktivitas mereka. “Pekerja tetap bekerja, pabrik beroperasi. Hanya pengelolaan yang kami ambil alih untuk memastikan keuntungan masuk ke negara,” ujarnya.

Gubernur Agustiar Sabran mendukung penuh langkah penertiban ini, dengan harapan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kemakmuran daerah. “Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mendukung program ini, agar kawasan hutan dikelola secara optimal dan berkelanjutan,” kata Agustiar.

Pada 18 Maret, tim Satgas PKH dari Jakarta dijadwalkan akan mengunjungi Kota Sampit untuk memantau langsung hasil penertiban dan melakukan pemasangan papan sita di area perkebunan yang melanggar. Tim ini terdiri dari pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Bareskrim Polri, serta Wakil Menteri Keuangan.

Bupati Kotim, Halikinnor, mengungkapkan bahwa Pemkab Kotim siap menyambut kedatangan tim Satgas PKH dan mendukung penuh kegiatan ini, meskipun lokasi kunjungan masih belum dipastikan. “Kami akan mendampingi tim untuk memastikan penertiban berjalan lancar,” ujarnya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com