BULUNGAN – PT. Sentosa Sukses Utama (SSU), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kini tengah disoroti setelah diduga melakukan penanaman pohon sawit di luar lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah milik perusahaan tersebut.
Aksi ini memicu protes dari sejumlah pihak, termasuk masyarakat sekitar dan kelompok pemuda yang tergabung dalam Kaum Muda Nusantara.
Pada Jumat (14/02/2025), puluhan pemuda dari Kaum Muda Nusantara menggelar aksi demonstrasi di depan Wisma GAWI, yang merupakan induk dari PT. SSU, yang terletak di Jakarta Selatan.
Dalam aksinya, mereka menuntut agar perusahaan segera menyelesaikan dugaan pelanggaran yang terjadi, terutama terkait dengan pengelolaan lahan sawit di Kabupaten Bulungan.
Perwakilan Kaum Muda Nusantara, Wixen Nando, mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Di antaranya adalah penanaman sawit di luar area HGU, penanaman sawit di sempadan sungai, serta belum terealisasinya kewajiban perusahaan untuk memberikan 20 persen plasma kepada masyarakat sekitar.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan pengambilan lahan warga tanpa adanya kompensasi yang layak.
“Kami menuntut agar permasalahan ini segera ditindak secara tegas. Sudah terlalu lama dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah. Ini tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi negara secara luas,” ungkap Wixen Nando dalam aksi demonstrasi tersebut.
Pihak pemuda juga menuntut agar tanah adat dan tanah milik masyarakat yang tidak pernah dibebaskan oleh perusahaan dikembalikan.
Mereka juga meminta agar GAWI, sebagai induk dari PT. SSU, segera mengevaluasi perusahaan tersebut dan melakukan audit internal terhadap koperasi yang menaungi masyarakat agar tidak ada manipulasi laporan dan keuangan.
Mereka juga mendesak PT. Tafa Sertifikasi Indonesia (TSI) untuk mencabut sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang dimiliki PT. SSU terkait dugaan pelanggaran ini.
Kepala Desa Long Peso, Pulinop Jaui, mengonfirmasi adanya dugaan penanaman sawit di luar HGU milik perusahaan. Menurutnya, sejak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022, proses pengukuran lahan masyarakat terhambat akibat klaim HGU perusahaan yang mencakup lahan warga.
“Memang ada tanaman sawit yang berada di luar HGU, dan beberapa kebun warga masuk dalam area HGU perusahaan, tetapi belum ada pembebasan dari pihak perusahaan. Saat PTSL 2022, tanah masyarakat yang ingin diukur dianggap masuk HGU sawit, padahal kebun tersebut sudah ada sebelum perusahaan datang,” kata Pulinop, Minggu (16/02/2025).
Pulinop juga menyebutkan bahwa ada lebih dari 50 warga yang lahannya diduga masuk dalam klaim HGU perusahaan.
Meski sudah mengirimkan surat kepada PT. SSU dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, hingga saat ini belum ada respons yang jelas terkait masalah ini. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga yang ingin memiliki sertifikat tanah mereka.
“Saat kami mencoba mengusulkan sertifikat tanah di PTSL 2022, kami diberitahu bahwa lahan kami sudah masuk dalam HGU perusahaan, padahal kami tidak pernah merasa membebaskan lahan kami untuk sawit. Kami tidak tahu pasti luasannya, tetapi ada lebih dari 50 orang yang terkena dampak ini,” tambahnya.
Pihak Desa Long Peso berharap agar pemerintah dan pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini dengan memberikan kejelasan status kepemilikan tanah, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat klaim sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. SSU yang dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. []
Redaksi03